benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pria berinisial MSR (18) dibekuk petugas Polsek Tana Lia lantaran aksinya dalam melakukan pencurian sarang burung walet.
Diketahui, MSR melakukan aksinya pencuriannya sebanyak tiga kali. Pertama 27 Februari 2024, 7 Maret dan 15 Maret 2024 di sebuah sarang burung di RT 5 Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia. Akibatnya, tiga korbannya harus kehilangan 69 keping sarang burung dan menanggung kerugian sebesar Rp 12,3 juta.
Kapolsek Tana Lia, IPDA Hendra Tri Susilo menjelaskan, pihak ya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban. Alhasil, MSR diindentifikasi polisi berada di kediamannya di Desa Tanah Merah.
“Ini ada 3 LP (laporan polisi) dengan tersangka yang sama, tapi dia melakukan pencurian sarang burung di tempat yang berbeda,” ujarnya, Senin (1/4/2024).
Berdasarkan hasil interogasi polisi, modus MSR melancarkan aksinya pada malam hari. Ia menggunakan sandak yang dibawanya untuk membuka sarang walet tersebut. Pencuriannya pun juga sudah ia rencanakan, ia membawa handphone untuk menerangi aksinya dalam mencuri sarang burung.
MSR juga membawa tas yang ia gunakan untuk menyimpan hasil curiannya
“Waktu lihat ternyata ada lubang celah digunakan untuk manjat dan naik ke atas tempat masuknya burung,” imbuh Kapolsek.
Diketahui, MSR sebelumnya sudah pernah terjerat pidana, namun saat itu ia masih dibawah umur, sehingga diarahkan untuk Restoratif Justice (RJ). Adapun sekarang, MSR masih duduk di bangku kelas 2 SMA, namun karena ia tak jera dengan perbuatannya yang berulang kali sehingga polisi tak dapat meloloskan pelaku lagi.
“Memang kita akui pengungkapannya masih sulit, makanya saat penyelidikan benar benar proses hukum untuk proses jera ke pelaku lain. Pelaku ini sudah ada KTP juga dan pas kita tahan usianya sudah 18 tahun,” beber Kapolsek.
MSR juga sudah sempat menjual hasil curiannya ke pengepul. Namun, ia menitipkan curian sarang burung tersebut ke saudaranya untuk menjualkan, sehingga pengepul tidak curiga barang yang dijual pelaku hasil curian.
Ia mendapatkan keuntungan beragam, mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta yang digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
“Jualnya sedikit sedikit supaya tidak ketahuan dan tidak ada yang curiga. Kalau dijual saat itu banyak, pasti yang kehilangan saat itu curiga sama pelaku,” tambahnya.
Saat diamankan, MSR juga tak melawan petugas lantaran kuatnya alat dan barang bukti yang dikantongi polisi. Atas kejadian ini, ia disangkakan. Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
“Kita jemput di rumahnya, diinterogasi dan diakui semua. Tidak bisa mengelak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa