benuanta.co.id, TARAKAN – Kehadiran aliran Ahmadiyah menjadi atensi bagi kalangan umat Islam. Bagiamana tidak, aliran ini mengajarkan kepercayaan adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW.
Ahmadiyah merupakan suatu sekte dalam agama Islam, yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi, Isa al-Masih yang dijanjikan, dan sebagai mujaddid.
Aliran ini juga sudah dilarang berdasarkan SKB 3 Menteri diantaranya Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2008, nomor Kep 33/A/JA 6/2008, nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat yang menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
“Sudah ada fatwa majelis ulama juga itu aliran sesat. Wilayah Kaltara sendiri Alhamdulillah belum ada (Aliran Ahmadiyah),” tegas Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltara, H. Salafa Hepa, Ahad (31/3/2024).
Ia melanjutkan pihaknya sejauh ini belum mendeteksi adanya aliran tersebut di wilayah Kaltara. Ditegaskannya, untuk SKB 3 Menteri tersebut harus dipahami oleh masyarakat agar terhindar dari ajaran aliran sesat tersebut.
“Masyarakat harus pahami. Kita juga membahas aliran tersebut diinternal FKUB. Itu sudah ditegaskan sesat dan menyesatkan,” lanjutnya.
Adapun ajaran sesat yang paling mencolok dari ajaran ini ialah penodaan agama Islam dan percaya adanya nabi setelah nabi Muhammad yakni pendirian aliran Ahmadiyah, Ghulam Ahmad. Aliran ini sudah cukup lama berkembang khususnya di wilayah Jawa.
“Masyarakat harus waspada, kalau sampai muncul bisa disampaikan ke majelis ulama lah,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun pewarta, Aliran Ahmadiyah kini sudah berkembang di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Aliran ini juga sudah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1995. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa