Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan gencar melakukan pengawasan terhadap izin pendirian indekos. Hasilnya, masih terdapat beberapa indekos yang bermasalah perizinannya.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah mengatakan perizinan indekos harus diawasi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelanggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa.

“Sasaran kami terkait perizinannya, karena ada saja rumah sewa ataupun kamar sewa yang belum mengurus izin atau sudah mati izinnya dan itu perlu diperpanjang,” katanya, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Malundung Diperkirakan Terjadi Pekan Depan

Ia melanjutkan, selain perizinan juga harus terdapat tata tertib yang disampaikan ke penghuni rumah dan kamar sewa. Pihaknya juga memberikan himbauan ke pemilik rumah dan kamar sewa.

“Untuk yang kita datangi itu ada yang izinnya sudah mati, kita panggil ke kantor sudah ada beberapa yang datang dan kita lakukan pembinaan,” lanjutnya.

Ditegaskan Rohimansyah, perizinan ini harus dilakukan atau diperpanjang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya juga akan terdapat tinjauan lapangan yang melibatkan kelurahan. Dalam hal ini, pihak Satpol PP hanya mengawasi dari sisi penegakan hukum apabila terdapat penyimpangan dari pendirian rumah sewa tersebut.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

Adapun ancaman pidana bagi pemilik rumah dan kamar sewa yang tak mematuhi perizinan akan dikenakan 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.

“Ini regulasi baru, dari 2022 sudah diterapkan perizinannya satu pintu. Kalau teknis pengawasan itu sebenarnya di kelurahan,” sambung pria yang akrab disapa Roy itu.

Disinggung soal penyalahgunaan pendirian indekos pihaknya tak menampik, lantaran saat dilakukan pemantauan tak sedikit pihaknya masih menemukan sejoli yang bukan pasangan suami istri berada di dalam satu rumah. Pihaknya juga akan rutin memetakan patroli pengawasan indekos ini ke depan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Dari penyimpangan ini, pihaknya juga bisa mengenakan pidana ringan yang beracuan pada Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila.

“Perda asusila ini beda dengan yang rumah sewa. Pidana ya 6 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Tentu kalau pasangan-pasangan itu kita akan kenakan perda ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *