benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), akan melaksanakan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tahun ini.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Helmi melalui Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Suharyono menjelaskan, pihaknya direncanakan mulai melakukan persiapan penyusunan paket kegiatan pada Maret 2024.
“Rencananya bulan ini persiapan untuk paket kegiatan Penilaian Perwujudan RTR tersebut,” kata Suharyono di ruang kerjanya (13/3/2024)
Dia memaparkan, dokumen RTR memiliki jangka waktu selama lima tahun. Setelah itu dilakukan penilaian perwujudannya oleh pemerintah daerah.
“Seperti apa hasil rencana tata ruang sekarang dengan yang disusun pada lima tahun sebelumnya, itu dinilai perwujudannya,” papar Suharyono.
Penilaian Perwujudan RTR bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi RTR di lapangan dan kesesuaian implementasi RTR yang berlaku.
“Tujuan utamanya untuk menilai apakah RTR sudah terwujud sesuai dengan RTR Provinsi Kalimantan Utara atau tidak,” ujarnya.
Sekadar informasi, penilaian perwujudan RTR ini dilakukan minimal 1 kali dalam 5 tahun dan dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum dilakukan peninjauan kembali RTR. (adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa