benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama bulan Ramadan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan alami perubahan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan 1445 H.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus mengatakan, hal ini sebagaimana menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
“Edaran ini untuk instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja dan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja selama Ramadan ini harus memenuhi minimal 32.5 jam dalam satu Minggu,” kata Serfianus.
Dikatakannya, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja mulai Senin hingga Kamis masuk pukul 8.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Sementara untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.37 Wita. Sedangkan di hari Jumat masuk pukul 8.00 hingga 11.00 Wita.
“Pengurangan jam kerja selama bulan puasa ini sesuai dengan jam kerja minimal yang diatur dalam SE MenPAN-RB dan dilanjutkan melalui SE Bupati Nunukan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa meski ada penyesuaian jam kerja, namun tetap memenuhi minimal jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.
Dibeberkannya, untuk rincian jam kerja efektif selama Ramadan yakni untuk bulan Maret 2024 sebesar 5.633 menit per bulan kemudian pada bulan April 2024 sebesar 6.273 menit per bulan.
“Penyesuaian ini sesuai SE MenPAN RB, tapi untuk jam kerja minimal ASN tetap terpenuhi,” tukasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli






