Doyan Nyuri, Baru Bebas Sehari Eh Masuk Penjara Lagi

Lbenuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AI (30) terbilang ‘doyan nyuri’. Tak tanggung-tanggung baru bebas sehari dari Lapas Tarakan lantaran mencuri, kini AI harus berurusan dengan hukum lagi dengan kasus yang sama.

AI melancarkan aksinya di salah satu rumah di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat sekira pukul 02.30 Wita, 8 Februari 2024.

Saat itu, korban menyadari handphonenya hilang setelah keluar dari kamar mandi. Korban menduga kuat handphonenya dicuri lantaran kondisi pintu rumah yang sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban awalnya menaruh handphone miliknya di samping tempat tidur. Terus juga sempat menghubungi nomor handphonenya tapi sudah tidak aktif,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Randhya menyebut, korban harus merugikan sebesar Rp 4,1 juta. Lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan. Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pun akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan AI.

“AI akhirnya diamankan saat sedang bersantai di rumahnya di Gang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip, pada 20 Februari 2024,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi polisi, AI mengaku bahwa dirinya lah yang mengambil handphone korban. Setelah berhasil membobol rumah korban dengan mengambil satu unit handphone, AI menjual handphone tersebut seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

“Alasannya AI ini memang membutuhkan uang,” tukas perwira balok tiga itu.

AI juga mengaku dihadapan pewarta bahwa sebelum melakukan pencurian, sempat hendak menghampiri temannya di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Namun, diperjalanan melihat pintu rumah korban terbuka, lalu ia masuk dan menuju kamar tidur korban.

“Kalau dibilang kapok, kapok. Tapi kebutuhan punya anak juga. Saya keluar tanggal 7 kemarin, dengar anak masuk rumah sakit waktu main sepeda di NTT (Nusa Tenggara Timur). Uang Rp 500 ribu dikirim buat anak,” singkatnya.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

AI diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada 7 Februari 2024. Namun pada 8 Februari 2024, AI kembali melakukan pencurian. Tersangka sempat menjalani masa pidana selama 9 bulan penjara. AI sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan sebelum terlibat pidana.

Atas aksinya, polisi kembali menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *