Curi Rokok di Toko Tetangga, Ngakunya Buat Beli Susu Anak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial DA (33) warga Jalan Dewi sartika, RT.04, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, ia terekam kamera CCTV mencuri rokok tiga slop dan sejumlah uang tunai hingga mencapai Rp 20 juta rupiah milik tetangganya.

Mirisnya, pelaku DA mengaku nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan susu anaknya. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di toko milik korban Suandi yang berada di Jalan Dewi Sartika RT 04, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Sudah tiga kali pelaku DA ini melancarkan aksinya. Yang pertama ini pada Sabtu (10/2/2024), kedua pada Senin (26/2/2024) dan terkahir ini pada Senin (26/2/2024) lalu,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (4/2/2024).

Siswati menerangkan, dari keterangan korban, pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 07.30 Wita, ia pergi untuk membuka toko miliknya. Namun, saat ia sampai didepan pintu tokonya korban terkejut melihat kondisi pintu bagian tengah telah rusak dan terbuka dan diduga tokonya itu telah dimasuki oleh pencuri.

Ia mengatakan, korban kemudian mengecek barang-barang yang ada didalam tokonya dan mendapati 3 slop rokok berbagi mereka, uang tunai yang disimpan didalam laci meja sebesar Rp 7 juta dan satu buah celengan kaleng warna merah muda yang berisi Uang tunai sebesar Rp 11 juta telah raib.

“Jadi total kerugian yang dialami korban ini Rp 20 juta, makanya korban ini langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Nunukan,” ungkapnya.

Kepada polisi, korban menerangkan bahwa kejadian yang dialaminya bukan yang pertama kalinya, melainkan ini sudah yang ketiganya dialaminya. Namun, korban tidak melapor ke polisi dikarenakan pada saat itu korban merasa tidak memiliki petunjuk untuk menjerat pelaku.

“Jadi korban ini sebelumnya sudah dua kali mengalami kecurian, setalah itu baru dia pasang CCTV. Berbekal kamera ini kita punya petunjuk untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Siswati mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dengan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku berhasil di identifikasi yakni DA. Hingga, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsubsektor Tanjung Harapan.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku DA mengatakan jika sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dahulu telah mengintai situasi rumah yang sekaligus tempat jualan milik korban itu. Ketika melihat kondisi sunyi pelakupun melancarkan aksi kejahatannya.

“Pengakuannya, uang hasil kejahatannya ini akan digunakan untuk keperluan sehari-harinya. Pelaku ini mengaku terpaksa melakukan kejahatan dengan cara mencuri lantaran terdesak akan kebutuhan susu untuk anaknya,” ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *