benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Para kontraktor yang melakukan kegiatan kerja untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat sorotan. Beberapa kontraktor akan dikenakan blacklist jika tidak merampungkan pengerjaan dengan waktu yang telah ditentukan.
Diketahui Pemprov Kaltara sudah dua kali memberikan Addendum dibeberapa kegiatan pembangunan yang gagal terselesaikan tepat waktu. Salah satunya ialah kegiatan pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kaltara yang gagal menyelesaikan target pembangunan yang jatuh tempoh pada Desember 2023 lalu.
Karena kegagalan penyelesaian itu pihak Pemprov Kaltara memberikan addendum selama 50 hari perpanjangan masa kerja, dan kembali lagi memberikan addendum selama 40 hari masa kerja karena pihak kontraktor yang gagal menyelesaikan kegiatan pembangunan di masa addendum yang pertama.
Terkait hal ini, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan akan melakukan blacklist kepada pihak kontrakor jika masih gagal menyelesaikan pembangunan di masa addendum yang kedua.
“Langsung kita blacklist dan kita hentikan penganggarannya karena ini sudah memasuki masa perpanjangan masa kerja yang kedua,” kata gubernur Kaltara pada Kamis, 29 Februari 2024.
Selain blacklist, selama masa pengerjaan pembangunan ini Pemprov Kaltara juga sudah memberikan pinalti kepada pihak Kontraktor. Di mana setiap harinya kontraktor wajib membayarkan denda yang sudah diatur dalam kontrak kerja sama.
“Sudah ada hitungannya dan pihak PUPR yang mengetahui rumusnya. Intinya semakin lama selesai, maka semakin banyak juga denda yang wajib dibayar oleh pihak kontraktor. Ini juga sebagai bentuk tindakan tegas kita kepada para kontraktor yang gagal menyelesaikan kegiatan pembangunan sesuai dengan waktu kerja,” tegasnya.
Nantinya, masa addendum kedua yang diberikan oleh pihak Pemprov Kaltara ini akan berakhir pada Maret mendatang. Sehingga ditekankan juga kepada para kontraktor untuk segera menyelesaikan kegiatan pembangunan itu.
“Kegiatan itu memang sudah 97 persen selesai, tapi kitakan ingin semuanya selesai seratus persen dan pihak kontraktor wajib menghormati itu sesuai dengan kontrak kerjanya. Jadi jika tidak selesai, mereka juga harus siap dengan konsekuensinya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Nicky Saputra