Sentra Gakkumdu Tarakan Buat Laporan Polisi Dugaan Black Campaign 

benuanta.co.id, TARAKAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan menyerahkan laporan dugaan black campaign ke penyidik Satreskrim Polres Tarakan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya, delik laporan ini telah didalami oleh Gakkumdu selama 14 hari kerja dengan memeriksa sejumlah saksi dah ahli.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan berdasarkan hasil kajian oleh Sentra Gakkumdu, terlapor berinisial AR memenuhi unsur pidana sehingga pihaknya membuat laporan ke Polres Tarakan.

Dalam membuat laporan ke polisi, pihaknya turut melampirkan barang bukti yakni screenshoot dari akun WhatsApp (WA) milik AR yang berisi konten kampanye hitam.

“Itupun dari keterangan ahli juga menyebutkan memenuhi (unsur pidana),” ungkapnya Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  PSU Tarakan Tengah 13 Juli, Masih Pakai Petugas KPPS Pilpres dan Pileg 2024

Adapun sebelumnya, AR telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Namun, setelah mempertimbangkan dari keterangan ahli kepemiluan dari Jakarta, perbuatan AR telah memenuhi unsur pidana.

“Untuk ke depannya itu sudah urusan penyidik di kepolisian. Kita sudah serahkan berkas, hasil BAP dan juga barang bukti,” sambungnya.

Dalam pelanggaran pemilu ini, AR diberikan persangkaan Pasal 280 Ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Sentra Gakkumdu pada Selasa, 27 Februari 2024 sebanyak satu laporan.

“Baru masuk laporannya kemarin. Kita punya waktu 7+7 hari kerja untuk penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Mantapkan Diri Berpisah, Hanafiah Pilih Jalan Politik Sendiri

Untuk terlapor berinisial AR disebutkan Randhya tak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukuman Undang-undang pemilu dibawah 5 tahun penjara.

Randhya menyebut, penyidikan untuk dugaan black campaign ini tetap diperlukan pemeriksaan ke terlapor meski sebelumnya sudah terdapat hasil BAP dari Sentra Gakkumdu.

“Secepatnya kami usahakan penyidikan ini. Barang bukti kemarin itu screenshot dan handphone. Kita akan panggil terlapor juga, kita jadwalkan besok,” imbuh perwira balok tiga itu.

Selain meminta keterangan dari terlapor, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi dari anggota di grup whatsapp yang melihat konten dugaan black campaign dari AR.

Dalam penyelesaian laporan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja dalam melakukan penyidikan. Penyidik juga harus segera melakukan tahap 2 ke kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.

Baca Juga :  Irwan Sabri Tawarkan Solusi Jangka Panjang dalam Membangun Nunukan

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada Sabtu, 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut terdapat nomor WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon legislatif yang bersangkutan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2024 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *