Pelapor Minta PSU di TPS 2 Pamusian, Begini Pendapat Saksi Ahli 

benuanta.co.id, TARAKAN – Ahli Hukum Prof. Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H dihadirkan KPU Tarakan sebagai saksi ahli dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Tarakan. KPU Tarakan hadir sebagai pihak terlapor.

Pihak pelapor meminta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah. Keterangan saksi ahli, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Seperti tidak punya KTP, tidak terdaftar dalam DPT terus melakukan pemilihan,” tegasnya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga :  Sekjen: Projo Siap Berubah jadi Partai

Dalam pelaksanaan PSU yang mengacu PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 1, Ayat 2 huruf a sampai d dan Ayat 3 tentang PSU hanya boleh dilakukan maksimal 10 hari pasca pencoblosan. Terlebih untuk syarat itu saja, PSU atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini tak dapat dilakukan.

“Saya sudah jelaskan rinci, karena proses PSU ini tidak mudah. Dalam sistem pemilihan ini seharusnya demokrasi kita dijaga, apalagi penyelenggaraan pemilihan umum harus dipastikan sesuai peraturan undang-undang,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum di Universitas Borneo Tarakan tersebut.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

Sebagai ahli hukum, pihaknya meminta kepada seluruh pihak agar tak melanggar aturan yang ditentukan dengan sah oleh perundang-undangan. Ia juga menegaskan agar pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat bersikap sesuai norma yang ada.

“Ya kalau memang tuntutannya PSU tidak apa-apa asalkan tidak melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023 itu,” imbuhnya.

Disinggung soal potensi pidana, Yahya menyebut potensi itu ada. Namun, ia tak dapat menentukan hal tersebut lantaran saat ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan atau ajudikasi. Jika pun nanti saat putusan terdapat pihak yang keberatan, maka masih bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Tito:Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar

Menurutnya, ruang hukum merupakan milik warga negara bebas untuk menuntut keadilan.

“Tapi saya pesan untuk PSU itu tidak boleh keluar dari rambu yang sudah diberikan. Sudah ada dijelaskan dalam perundang-undangan itu,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *