Civitas UMB Bertemu Muspika dan Pihak Perusahaan Tambang

benuanta.co.id, BERAU – Civitas Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) memastikan diri akan turun tangan untuk ikut menangani perkara dugaan penyerobotan lahan penelitian milik UMB.

Pantauan benuanta.co.id, pihak UMB sudah bertemu dengan tim Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb.

Ketua BEM UM Berau Sainuddin mengatakan dugaan penyerobotan tanah ini telah laporkan ke Polres Berau.

“UMB juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengawal perkara ini,” ucapnya Selasa (27/2/2024).

Sebagaimana telah beredar diberbagai media, bahwa lahan seluas 10 hektare di kawasan Jalan Prapatan II Tanjung Redeb diduga ditambang PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) tanpa ijin dan persetujuan Muhammadiyah selaku pemilik lahan.

“Pada tanggal 22 Februari 2024 kami diberitahu masyarakat bahwa ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di tanah milik Muhammadiyah,” ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, sudah meminta pimpinan UMB untuk melakukan pengecekan ke lokasi. “Dan benar telah terjadi kegiatan penambangan. Saat ini diperkirakan lahan yang ditambang sudah mencapai kurang lebih 3 sampai 4 hektar dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah,” ujarnya.

Meski memiliki izin konsesi PT Berau Coal mestinya ia menegaskan tidak asal melakukan penambangan. “Harus minta ijin dan persetujuan dahulu dari Muhammadiyah selaku pemegang hak atas tanah,” tuturnya.

Karena pihaknya menjelaskan hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 135 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

“Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK. Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah,” tuturnya.

Baca Juga:

Bahkan pihaknya menegaskan bakal menuntut kepada PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk menghentikan kegiatan operasional diatas lahan tersebut.

“Hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah. Jika kegiatan operasional tetap dilanjutkan, maka laporan pidana dan gugatan perdata akan kami lakukan untuk mendapatkan pemulihan hak dan ganti kerugian,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *