benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Masih dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, yakni proses perhitungan dan rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di dalamnya, jadwal dan tahapan dari persiapan sudah mulai sejak akhir Januari 2024 dan penyelenggaraan akan dimulai pekan ketiga Agustus 2024.
“Ini kan nantinya ada proses penyesuaian, tahapan pemilu ini dalam proses berjalan yaitu rekap mulai kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat,” ucap Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Kamis, 22 Februari 2024.
Setelah rekapitulasi suara telah sampai pada tingkat pusat, kegiatan didaerah dipastikan sudah tidak terlalu padat jadwal tahapan pemilu. Maka, tahapan Pilkada juga sudah bisa berjalan.
“Sambil kita menunggu hasil rekap ditingkat nasional, maka disaat itu tahapan Pilkada sudah mulai berproses,” tuturnya.
Tahapan Pilkada sendiri sudah mulai sejak tanggal 27 Januari sampai dengan Desember 2024. Dimana Pilkada ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.
“Tahapan Pilkada semua yang mengkoordinir adalah KPU RI, ketika tahapan ini akan kita mulai maka KPU RI akan memanggil KPU Provinsi,” terangnya.
Tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan adalah penyerahan dana hibah dari pemerintah daerah, yang telah cair 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen pada tahun ini.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli