Sabu 7 Kilogram Dimusnahkan, Polisi Masih Buru 2 DPO

benuanta.co.id, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu dengan berat 7 kilogram pada, Rabu, 21 Februari 2024. Pemusnahan serbuk kristal putih ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan ditambahkan cairan pemutih.

Diketahui, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan pada 4 Februari 2024. Dalam pengungkapannya terdapat dua orang pengedar berinisial AS dan SR yang diringkus Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Gakkum Kompol Yudhi Franata mengatakan, terdapat 2 DPO yang tengah diburu polisi. Sebelumnya, keduanya teridentifikasi berada di Tawau, Malaysia dan Berau, Kalimantan Timur

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

“Jadi DPO masih kita dalami baik itu yang ada di Berau dan Malaysia,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya juga tengah mendalami saksi dari kasus ini, yakni istri SR yang ditemukan tengah bersama SR di sebuah homestay tempat SR menyimpan sabu 2 kilogram. Namun, istri SR mengaku tak mengetahui jika suaminya akan menjemput sabu.

“Masih ada keterangan yang berubah-ubah dan perlu kita gali dalami lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, ia mengaku terputusnya informasi dari tersangka dengan DPO. Diduga, DPO yang ada di Berau sudah lebih dulu tau jika kaki tangannya diringkus polisi, sehingga melarikan diri. Sementara untuk DPO yang juga pengendali diwilayah Tawau juga masih dalam lidik kepolisian.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Muhammadiyah Tarakan Gelar Tarhib Penguatan Spiritual Umat

“Kendalanya ada perbedaan di nomor handphone. Terkadang kita dapat nomor WhatsApp tapi sudah mati,” terangnya.

Polisi juga masih mendalami asal muasal sabu yang berada di homestay SR. Keseluruhan barang bukti dengan jumlah 7 kilogram itu akan dibawa ke Balikpapan.

“Kalau AS itu 5 kilogram, asalnya dari Tawau. Kalau 2 kilo ditangan SR itu ada di homestay, itu asalnya dari Tarakan,” sambung perwira melati satu itu.

Dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Kaltara menerbitkan 2 laporan polisi lantaran perbedaan locus delicti (TKP). Saat ini, berkas perkara keduanya sudah masuk ke Tahap 1.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Lakukan Penyesuaian Jam Kerja dan Pelayanan Masyarakat Selama Ramadan

Penangkapan keduanya diawali dari SR yang saat itu diciduk polisi saat berada di perairan Juata Laut. Polisi langsung menyergap SR dan menggeledah speedboat yang dikemudikannya. Polisi mendapati 5 kilogram sabu yang dimasukan ke dalam karung. Lalu, Subdit Gakkum melakukan pengembangan hingga menciduk AS disebuah homestay yang ada di Tarakan. Saat menggerebek AS, polisi juga mendapati 2 kilogram sabu yang dibalut dengan daster. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *