benuanta.co.id, NUNUKAN – Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus dihentikan atau ditunda sementara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman mengatakan penundaan Pleno rekapitulasi suara ini harus dilakukan setelah adanya instruksi dari KPU RI pada Ahad (18/2/2024).
“Kami dapat instruksi dari Divisi Teknis, KPU Provinsi Kaltara yang mana itu berdasarkan instruksi dari KPU RI untuk menunda Pleno hingga tanggal 20 Februari mendatang,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (19/2/2024).
Rahman mengatakan, instruksi tersebut tidak dalam bentuk surat tertulis atau surat resmi, namun melalui pesan singkat yang diteruskan oleh KPU Provinsi ke pihaknya yang berisikan penghentian sementara Pleno rekapitulasi.
Sementara itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya masih menunggu mekanisme dan arahan selanjutnya untuk proses rekapitulasi yang seharusnya sudah rampung pada 20 Februari mendatang namun kini harus ditunda.
“Kalau untuk penyebab ditundanya kenapa, kita juga tidak tauh karena didalam pesan yang diteruskan itu tidak ada diterangkan terkait penyebabnya apa,” ungkapnya.
Terkait perintah penundaan Pleno rekapitulasi tersebut, Rahman mengatakan jika pihaknya telah meneruskan pesan tersebut ke seluruh PPK yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Sudah kita teruskan ke PPK, sambil kita menunggu surat resminya dari KPU RI,” Pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







