Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK di Hentikan Sementara 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus dihentikan atau ditunda sementara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman mengatakan penundaan Pleno rekapitulasi suara ini harus dilakukan setelah adanya instruksi dari KPU RI pada Ahad (18/2/2024).

“Kami dapat instruksi dari Divisi Teknis, KPU Provinsi Kaltara yang mana itu berdasarkan instruksi dari KPU RI untuk menunda Pleno hingga tanggal 20 Februari mendatang,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (19/2/2024).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

Rahman mengatakan, instruksi tersebut tidak dalam bentuk surat tertulis atau surat resmi, namun melalui pesan singkat yang diteruskan oleh KPU Provinsi ke pihaknya yang berisikan penghentian sementara Pleno rekapitulasi.

Sementara itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya masih menunggu mekanisme dan arahan selanjutnya untuk proses rekapitulasi yang seharusnya sudah rampung pada 20 Februari mendatang namun kini harus ditunda.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Kalau untuk penyebab ditundanya kenapa, kita juga tidak tauh karena didalam pesan yang diteruskan itu tidak ada diterangkan terkait penyebabnya apa,” ungkapnya.

Terkait perintah penundaan Pleno rekapitulasi tersebut, Rahman mengatakan jika pihaknya telah meneruskan pesan tersebut ke seluruh PPK yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Sudah kita teruskan ke PPK, sambil kita menunggu surat resminya dari KPU RI,” Pungkasnya. (*)

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *