Diduga 7 Orang Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Tarakan Usul Pemungutan Suara Ulang

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan menemukan dugaan kecurangan di hari pemungutan suara pada Rabu (14/2). Akibatnya Bawaslu Tarakan mengusulkan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto. “Kan nyata sudah pidana,” tegas Riswanto, Senin (19/2/2024).

Temuan Bawaslu Tarakan 7 orang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Tarakan Barat menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali alias dobol mencoblos.

Bawaslu menemukan pelanggaran ini atas laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Ketujuh orang tersebut diduga melakukan pemilihan lebih dari sekali di TPS berbeda.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

“Kita sudah usulkan PSU. Sudah kita sampaikan ke KPU, harus segera dilaksanakan terakhir 25 Februari nanti karena aturannya (penyelenggaraan PSU) maksimal 10 hari setelah pemilu,” tuturnya.

Adapun tindaklanjut dari ke tujuh orang tersebut, dikatakan Riswanto sudah dilayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, namun tak diindahkan.

“Masih berproses. Sudah kita undang tidak datang, kita undang lagi tidak datang. Kita undang terus pokoknya sampai hari penyelesaian selama 7+7 hari,” sambungnya.

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Dilanjutkannya, menggunakan hak pilih lebih dari sekali merupakan pelanggaran. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 menyebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Di aturannya PKPU Nomor 25 tahun 2023 itu juga diharuskan PSU. Jadi tidak perlu penyelidikan lebih lanjut, harus PSU,” lanjut Riswanto.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Muhammadiyah Tarakan Gelar Tarhib Penguatan Spiritual Umat

Sementara itu, dari KPU Tarakan, komisionernya M Taufik Akbar menyebutkan pelaksanaan PSU akan segera dilakukan namun harus melalui mekanisme sesuai prosedur terlebih dahulu. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tarakan terdapat 3 TPS yang harus dilakukan PSU.

“Kita belum bisa sampaikan detailnya. Tapi sudah ada usulan dari Bawaslu,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *