BPK Kaltara Temukan Pengerjaan RS Pratama Bunyu Belum Sesuai Ketentuan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara telah melakukan dua kali audit atau pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bulungan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui belanja daerah pada RS Pratama Bunyu yang mangkrak pembangunannya pada 2023 lalu.

Pemeriksaan pada anggaran belanja RSUD Pratama Bunyu telah dilakukan pada Mei 2023 dan Desember 2023. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) pertama dengan nomor 68.A/LHP/XIX.TJS/V/2023 menyebut, pelaksanaan pengerjaan pembangunan RS Pratama Bunyu belum sesuai ketentuan, meliputi pembayaran pekerjaan pembangunan RS Bunyu melebihi progres fisik sebenarnya, kekurangan volume pekerjaan pembangunan senilai Rp 1,8 miliar, pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda minimal senilai Rp 1,7 miliar.

Lanjut, terdapat pekerjaan lain berkaitan RS Pratama Bunyu, di antaranya keterlambatan pekerjaan pembangunan TPS Limbah B3 RS Pratama Bunyu belum dikenakan denda minimal senilai Rp 6,4 juta, pembayaran pekerjaan bangunan cold storage RS Pratama Bunyu melebihi progres fisik senilai Rp12,4 juta dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp4,6 juta, pembayaran pekerjaan bangunan Autoclave/Pencacah Limbah Padat RS Pratama Bunyu melebihi progres fisik senilai Rp17,2 juta dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp4,7 juta, pembayaran pekerjaan pembangunan bangunan genset RS Pratama Bunyu melebihi progres fisik senilai Rp41,4 juta dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp8,8 juga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp106,3 juta serta terdapat item pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh Penyedia senilai Rp29,5 juta pada Pembangunan GWT dan Toren RS Pratama Bunyu.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Terdapat hasil pemeriksaan lanjutan pada LHP Nomor 78/LHP/XIX.TJS/12/2023. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari LHO sebelumnya. Adapun temuannya terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RS Pratama Bunyu tidak sesuai ketentuan dengan rinciannya, perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui pemberian kesempatan ketiga tidak sesuai ketentuan, jaminan pelaksanaan senilai Rp2,6 miliar tidak diperpanjang sehingga tidak dapat dicairkan saat pemutusan kontrak, kelebihan pembayaran pekerjaan RS Pratama Bunyu saat pemutusan kontrak senilai Rp6,8 miliar, sanksi daftar hitam kepada penyedia belum berlaku efektif dan PPK belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp1,5 miliar dan indikasi mutu beton beberapa struktur bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Optimis Capai Realisasi Investasi Rp 35 Triliun

“Rincian temuannya cukup panjang, namun sesuai dengan hasil yang sudah kita publish,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan BPK Kaltara, Ajie Amiseno Sabtu (10/2/2024).

Ajie melanjutkan, kendati kasus RS Pratama Bunyu tengah didalami oleh Ditreskrimum Polda Kaltara, namun pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bukan untuk mendeteksi pidana korupsi. Melainkan, untuk menilai kewajaran atas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan atas pelaksanaan belanja daerah.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkotika, Pemprov Kaltara Terima Penghargaan dari BNN RI

“Kasus tersebut tentunya bisa dikembangkan lebih lanjut ke aparat penegak hukum, apakah ada korupsi atau tidak,” lanjutnya.

Dari serangkaian pemeriksaan oleh BPK Kaltara juga diketahui bahwa pembangunan RS Pratama Bunyu dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 49,9 miliar. Pengerjaannya pun dilakukan dengan sistem lelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga PT MFA – PT IDK KSO. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *