Gegara Terpengaruh Alkohol, Dua Remaja Aniaya Pengendara di Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan membekuk dua tersangka yakni AL (18) dan rekannya yang masih di bawah umur HA (15) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan, sehingga terdapat luka pada bagian bibir dan hidung korbannya.

Kejadian ini terjadi tepatnya pukul 03.30 WITA, pada 17 Desember 2023 lalu. Saat itu, HA dan AL sepulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) dan masih dalam pengaruh minuman alkohol, pulang mengendarai mobil melintas di Jalan Pattimura. Lalu, terdapat mobil korban yang hampir saja bersenggolan dengan mobil tersangka.

“Setelah itu korban turun dari mobil dan langsung menghadang mobil korban. Disuruh turun sopirnya lalu dipukul pakai tangan kosong,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :  Lapas Tarakan Edukasi Pendaftaran Besuk Tahanan Online ke Pengunjung

Merasa tidak terima, akhirnya korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Tarakan. Randhya menyebut, pihaknya baru dapat mengamankan AL pada 2 Februari 2024 di kediamannya di Kelurahan Selumit. Begitu juga dengan HA diamankan dihari yang sama.

Rentang waktu kejadian dan mengamankan tersangka terbilang cukup lama. Lantaran polisi masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan saksi yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Dalami Dugaan Pungli di Tempat Fitnes

“Motifnya itu karena mobil keduanya hampir bersenggolan. Kedua tersangka dan korban mengakui, saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol usai pulang dari THM,” tuturnya.

Adapun korban dari dugaan pengeroyokan ini terdapat dua orang. Dua korban juga tidak sempat melakukan perlawanan saat dipukuli tersangka. Dari pengeroyokan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindakan kriminalnya.

Baca Juga :  Rekomendasi FKUB Rencana Dihapus Menag, FKUB Tarakan Tidak Setuju

“Mobil yang dipakai ke THM itu rental, kita tidak amankan mobilnya. Hanya pakaian saja. Untuk tersangka kami sangkakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *