benuanta.co.id, NUNUKAN – Pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran disesalkan pihak terdakwa Siti Rosita, Caleg muda yang diputuskan perkaranya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.
Penasehat Hukum (PH) dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus GEB, S.H mengatakan, jika kliennya belum bisa dikatakan bersalah sebab putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pasca adanya putusan dari PN ini, kita sudah menerima salinan putusan dan saat ini tim masih mempelajarinya,” kata Theodorus kepada sejumlah awak media, Selasa (6/2/2024).
Selaku PH dari kliennya, ia sangat menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Nunukan yang mengatakan kepada sejumlah awak media seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu.
“Pernyataan yang dikeluarkan oleh ketua Bawaslu terlalu dini. Menurut kami ini tidak pantas ya, karena seolah-olah klien kami ini sudah terbukti bersalah, padahal kita semua tahu bahwa putusan ini belum inkrah,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya masih memiliki waktu hingga pekan depan untuk untuk melakukan upaya hukum banding ataupun bisa saja menerima putusan tersebut.
“Karena kami masih pikir-pikir, jadi hanya ada dua kemungkinan apakah kami banding atau menerima putusan tersebut, jadi tidak seharusnya ada pernyataan yang menyatakan klien kami ini sudah bersalah, sedangkan putusan saja belum dinyatakan inkrah,” jelasnya.
BACA JUGA:
Bawaslu Nunukan Tekankan Peserta Pemilu Hindari Politik Uang
Pernyataan yang dilontarkan ketua Bawaslu Nunukan, kata Theodorus, akan dipelajari unsur pidananya dan juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kode etik yang dianggap telah dilanggar oleh Bawaslu Nunukan.
“Nanti akan kita pelajari dulu, kalau memang ada memenuhi unsur tentu kan kita bisa laporan itu ke DKPP RI,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli