benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyatakan pihaknya serius menangani pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu.
Hal itu dapat dilihat dari kasus seorang calon legislatif muda asal Nunukan Siti Rosita yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan. Bahkan telah diputuskan perkaranya oleh majelis hakim.
“Tentu ini akan jadi pelajaran untuk semua, bahwa kita tidak main-main dengan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran kepada benuanta.co.id, Selasa (6/2/2024).
Diungkapkannya, politik uang bisa melahirkan pemimpin yang korupsi yang bisa menyengsarakan rakyat. Sehingga temuan yang telah ditindaklanjuti oleh pihaknya merupakan tindakan untuk mencegah lahirnya pemimpin korupsi.
“Kepada peserta Pemilu lainnya harusnya ini jadi pelajaran agar tidak melakukan money politic dalam modus apa pun seperti door prize ini,” ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi administratif berupa diskualifikasi yang bisa menjerat calon anggota DPRD Nunukan, ia mengatakan jika aturan itu telah diatur dalam pasal 285, di mana putusan PN yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 280, pasal 284. Sanksi administratif berupa pembatalan nama calon dan pembatalan penetapan calon anggota.
“Kalau untuk pembatalan ini, itu yang punya wewenang mengeluarkan KPU, tapi kan saat ini kita tunggu dulu putusan inkrah, karena dari pihak penasehat hukum yang bersangkutan masih akan mengajukan banding,” jelasnya.
Namun, jika dalam waktu 3 hari pasca putusan ini telah dibacakan dan tidak ada upaya hukum banding maka putusan tersebut telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Pada intinya, kita Bawaslu akan terus mengawal perkara ini, hingga putusnya nanti telah inkrah begitu pun dengan tindak lanjut KPU nantinya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli