benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan kembali mendapati 8 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Berbeda dengan 6 ABK yang sebelumnya diamankan lantaran turun dari kapal tanpa membawa dokumen paspor, kali ini 8 ABK ini diamankan lantaran over stay atau tinggal lebih lama melebihi ijin tinggalnya.
Kepala Seksi Inteldakim, Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, 8 ABK tersebut diamankan pada (31/1/2024) lalu.
“Kasus over stay ini terungkap setelah kita melakukan pengawasan di sekitar pesisir dan sekitar kota Nunukan, serta di beberapa titik atau jalur yang diduga perlintasan ilegal. Namun saat itu kita tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan,” kata Reza kepada benuanta.co.id, Sabtu (3/2/2024).
Hingga personelnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang ada perairan Nunukan dan mendapati ada kapal berbendera Filipina dengan total kru sebanyak 8 orang WNA Filipina.
Reza menjelaskan, saat personel melakukan pemeriksaan terhadap dokumennya, didapati mereka mendapatkan ijin masuk selama 60 hari ke Indonesia, terhitung dari tanggal 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024.
“Kalau berdasarkan ijin tinggalnya, mereka harusnya meninggalkan Indonesia dan kembali ke Filipina itu tanggal 26 tapi hingga Rabu (31/1) mereka masih berada di sini,” ungkapnya.
Sehingga, para WNA Filipina tersebut telah over stay selama 5 hari di Indonesia. “Kalau mereka ini, kita tidak amankan, dokumen mereka saja yang kita bawa, kalau mereka tetap berada di kapalnya,” jelasnya.
Meski begitu, Reza mengatakan keenam WN asing tersebut tidak diamankan, melainkan hanya dokumennya. Sementara orangnya tetap berada di kapal.
Sementara itu, dijelaskannya, pemberian ijin selama 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang diterangkan bahwa kru diberikan waktu selama 60 hari.
Nantinya para WNA tersebut nantinya akan dikenakan pasal 75 Undang-undang Keimigrasian dengan memberikan penindakan administrasi berupa biaya beban.
“Kalau berdasarkan ketentuannya itu, mereka akan dikenakan denda satu juta per hari untuk setiap orangnya dikalikan dengan total beberapa lama mereka over stay di Indonesia,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli