Berikan Uang Transportasi Bisa Dianggap Politik Uang

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan menegaskan kepada Partai Politik (Parpol) dan para Calog Legilastif (Caleg) Pemilu Serentak 2024 untuk tidak melakukan money politic atau politik uang.

Ia menyebutkan aturan yang melarang adanya praktik money politic, sudah tertuang dalam dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00. Demikian isi Pasal 515 UU Pemilu,” kata Sri Wahyuni pada Sabtu, 03 Februari 2024.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Dalam praktiknya, money politic tidak harus berkaitan dengan jual-beli suara saja. Tapi juga bisa terangkum di beberapa kegiatan Parpol atau Caleg. Dimana Caleg dengan sengaja dan kondisi sadar memberikan uang atau sesuatu yang berharga kepada masyarakat dalam setiap kegiatan sosialisasi Pemilu.

“Apapun bentuknya dan alasannya ketika si Caleg memberikan uang kepada masyarakat hal itu tetap akan dianggap sebagai money politic,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

“Makanya hal ini kita tegaskan, karena biasanya para peserta Pemilu ini melakukan kumpul masa untuk sosialisasi lalu memberikan uang dengan alasan pengganti transportasi masyarakat. Padahal hal itu sama sekali tidak boleh dilakukan dan tetap dianggap sebagai money politic,” tegasnya.

Karena ketat dan tegasnya aturan Pemilu terkait money politic ini, Sri Wahyuni pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kegiatan peserta Pemilu yang berhubungan dengan praktik money politic ke Bawaslu.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Setiap laporan pasti kita terima dan akan kita proses, jadi masyarakat juga jangan ragu dalam membuat laporan. Khususnya laporan yang jelas ada pelanggaran Pemilunya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *