Januari 2024, Sabu Seberat 4,9 Kg Diamankan Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyelundupan narkoba asal Malaysia melalui Kabupeten Nunukan yang hendak dibawa menuju berbagai Provinsi di Indonesia khususnya ke Sulawesi, Selatan kian masif. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pengungkapan yang berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Nunukan di awal tahun 2024.

Bahkan, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Januari, setidaknya Jajaran Polres Nunukan telah mengamankan 4,9 kilogram sabu dari tangan tiga orang tersangka. Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan adapun tiga orang tersangka yang diamankan yakni ILY (41) warga Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik, SA (42) warga Jalan Boya Papitu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan BE (28) warga Kampung Loudres, RT.12 Kecamatan Sebatik Tengah.

“Ketiga tersangka ini masing-masing berperan sebagai kurir, bahkan satu di antaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT),” kata Taufik Nurmandia kepada awak media Selasa (30/1/2024).

Diungkapkannya, untuk tersangka yang pertama yakni ILY berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita. Tersangka ILY dan barang bukti sabu seberat 1.575 gram diamankan di sebuah Ruko di Jalan Ahamd Yani, RT. 04, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Kepada polisi, ILY mengaku jika  ia dari Tawau, Malaysia dan hendak pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan untuk menjenguk orang tuanya yang tengah sakit. Namun, ia mengaku jika membawa satu karung merk Malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak 2 buah kotak yang mana  barang tersebut merupakan barang titipan MEX yang berada di Tawau, Malaysia yang didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan berisi sabu.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Bencana di Nunukan Tahun Ini Menurun 35 Kejadian

“Barang ini akan dibawah tersangka ke  ke Pare-pere, Sulawesi Selatan. Ia mengaku jika telahdiberikan biaya ongkos perjalanan Rp 7 juta dari MEX, nantinya kalau sudah tiba di Pare-pare pelaku akan diberikan upah Rp 100 juta oleh MEX,” ungkapnya.

Kemudian, untuk tersangka SA  diringkus oleh Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan disalah satu hotel yang ada di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 14.45 Wita.

Taufik menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati 2 bungkus plastik transparan besar berisi sabu disimpan tersangka di korset perut dan 1 bungkus besar yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpannya didalam korset celana. Dengan total barang bukti seberat 1.350 gram.

“Pengakuannya, ia berangkat bersama-sama dengan temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan dari Pare-pare ke Nunukan menggunakan kapal laut untuk menjemput sabu. Tapi saat kita amankan SA mengatakan jika IR pergi untuk membeli tiket,” jelasnya.

Kepada Polisi, SA mengaku jika IR lah mengatur pergerakan mereka dan yang berperan menghubungi bandar. Tersangka SA pun mengatakan jika ini yang kedua kalinya ia ke Nunukan bersama IR untuk mengambil sabu.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

“Kalau yang pertama itu sudah dibayar upahnya Rp 10 juta, yang kedua ini juga sama. Tapi tersangka SA akan dibayar oleh IR saat mereka nantinya sudah tiba di Pare-pare,” tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka yang ketiga yakni, BE diamankan personel Unit Reskrim Polsek KSKP di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat hendak berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

Upaya penyeludupan Narkotika yang hendak dilakukan oleh BE berhasil diungkap saat personel yang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal KM Thalia melihat ada koper yang mencurigakan yang diduga didalamnya berisikan sabu.

Lantaran mencurigakan, koper tersebut dan juga BE si pemilik koper dibawah menuju ke dalam terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray bersama dengan anggota Bea Cukai Nunukan.

“Sabu seberat 2.000 gram ini disimpan tersangka didalam koper yang dimasukan didalam dua bungkusan. Tersangka BE mengaku jika barang haram tersebut ia ambil dari Sungai Limau, Malaysia untuk selanjutnya dibawah ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut,” bebernya.

Tak hanya itu, BE juga mengaku jika ini merupakan aksi kedua yang ia lakukan atas perintah seseorang pria berinisial FI yang tinggal di Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 15 juta per kilogramnya. Disampaikan Taufik, total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni seberat 4.933,72 gram atau 4,9 Kilogram.

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

“Untuk bandar yang ada di Malaysia yakni MEX dan IF kita akan lakukan pengembangan dan koordinasi dengan Interpol, sedangkan untuk IR ini masih kita kejar dan telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni SA sambil menangis mengaku jika ia nekat menjadi kurir Narkoba lantaran ia membutuhkan biaya untuk pengobatan anaknya yang tengah sakit.

“Rencananya uangnya mau dipakai buat pengobatan anak saya yang sakit,” ungkap SA.

SA pun mengatakan jika ia sudah cukup lama mengenal IR, akan tetapi ia tidak tidak mengetahui pasti alamat jelas IR di Pinrang.

“Sudah lama saya kenal, karena dulu dia (IR) pernah tinggal di Palu, selama ini saya hanya komunikasi lewat telpon saja,” katanya.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *