Bawaslu Ingatkan Tak Ada Lagi APK Terpasang saat Masa Tenang Mendatang

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam setiap pemilihan umum di Indonesia, pasangan calon atau partai politik biasanya melakukan sosialisasi melalui alat peraga kampanye (APK) sebagai media untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan popularitasnya.

Namun, kadangkala APK yang terpasang melanggar ketentuan sehingga menimbulkan masalah pada pihak yang berwenang.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Bawaslu selalu memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada peserta pemilu mengenai APK yang terpasang di luar ketentuan.

Baca Juga :  Cuaca Kaltara di Bulan Ramadan Didominasi Hujan

“Seperti contohnya, APK yang terpasang di tempat yang tidak ditentukan seperti di pohon,” ucapnya, Sabtu, 27 Januari 2024.

Meskipun demikian, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Bawaslu bukanlah tim eksekutor dan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menertibkan APK. Namun, berdasarkan koordinasi antara Bawaslu Bulungan dengan Bawaslu Kaltara, dan Bawaslu Kaltara dengan Bawaslu RI.

Baca Juga :  Kelenteng Ta Pek Kong Tanjung Selor Bersolek Sambut Imlek 2577

“Akan dilakukan penertiban secara serentak pada saat menjelang masa tenang dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” tuturnya.

Dalam konteks demokrasi, APK sangat penting sebagai sarana untuk menyampaikan visi misi dan program calon atau partai politik. Namun, sebagai pihak warga negara yang baik, wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Kurangnya PJU di Ruas Jalan Tanjung Selor-Tanjung Palas

“Meskipun Bawaslu bukanlah tim eksekutor, kita bisa segera melaporkan jika menemukan adanya APK yang terpasang di luar ketentuan dengan harapan bisa menghindarkan dari potensi masalah,” terangnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *