benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembahasan hingga terbit peraturan daerah (Perda) yang baru terkait pajak dan retribusi daerah yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kini giliran dari Pemerintah Kabupaten Bulungan yang melakukan pembahasan dan akan melakukan perubahan terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bulungan, Suroso mengatakan jika Perda ini penting dan sangat luar biasa. Pasalnya, ada 4 perda yang dijadikan satu dalam perda tersebut.
“Kami juga telah mengikuti setiap perkembangan pembentukan peraturan daerah ini,” ucap Suroso.
Dia menyebutkan pada tanggal 15 Desember 2023 telah keluar hasil evaluasi dari Gubernur Kaltara, kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 juga telah terbit nomor registrasi (No. Reg).
“Kami juga sudah menerima hasil fisik dan kami tetap melakukan Koreksi dan meneliti sudah sesuai apa tidak dengan hasil evaluasinya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan, P. Tumanggor menambahkan bahwa terkait dengan perjalanan dan kronologi terbentuknya peraturan daerah ini sampai dengan adanya penyempurnaan dan perbaikan, dalam konsideran dan legal drafting-nya mengalami pergeseran pada beberapa pasal.
“Tercatat pasal 37 bergeser dan seharusnya dalam tubuh peraturan daerah ini berjumlah 109 Pasal, namun menjadi 111 Pasal,” tuturnya.
Hal ini juga terjadi pada penjelasan dalam peraturan daerah yang tidak sinkron. Namun, kesalahan dalam pengeditnya telah diperbaiki sesuai dengan koordinasi yang dilakukan melalui lintas sektoral antar bagian Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara.
Hal yang sama diutarakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bulungan, Mansyah mengatakan bahwa peraturan daerah ini perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan setelah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
“Terkait perbaikan dan penyempurnaan sudah clear selanjutnya kami berharap hasil perbaikan dari peraturan daerah ini dapat diserahkan kepada kami,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli