benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Bustan, menyebutkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui penambahan kuota BBM Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) hal tersebut tertuang dalam surat Nomor : T-21/MG.05/BPH/2024.
“Untuk kuota BBM Solar disetujui sebesar 59,194 Kilo Liter (KL) dari total usulan sebesar 56,401 KL,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).
Total usulan penambahan kuota JBT Solar kita mengalami surplus di masing-masing kabupaten, kecuali Kota Tarakan. Bustan menjelaskan Bulungan sendiri menjadi kabupaten yang mendapat surplus kuota JBT Solar sebesar 2.000 KL, dari usulan 14,289 KL dan disetujui sebesar 16,304 KL. Kemudian disusul oleh Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diusulkan sebesar 2,576 KL dan disetujui 3,829 KL.
Kabupaten Malinau dengan usulan 5.080 KL dan disetujui sebesar 6.188 KL. Kabupaten Nunukan diusulkan sebesar 13,685 KL dan disetujui 13,441 KL. Sementara Kota Tarakan hanya disetujui sebesar 19,432 KL dari usulan 20,771 KL. “Untuk Kota Tarakan minus sekitar 1000 KL,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Bustan belum dapat memastikan penyebab tidak terpenuhinya usulan kuota JBT Solar di Kota Tarakan. Pihaknya akan segera melakukan konfirmasi kepada BPH Migas.
“Bisa saja karena data realisasi tahun sebelumnya dari Pertamina yang menjadi pertimbangan dari BPH Migas,” ungkapnya.
Namun lebih pastinya, lanjut Bustan, Pemprov Kaltara akan melakukan klarifikasi dengan BPH Migas. Kota Tarakan menjadi salah satu dengan mobilitas industri, tentu JBT Solar ini menjadi barang penting.
Mengingat, JBT Solar merupakan BBM subsidi, BPH Migas melalui surat yang ditujukan kepada gubernur, meminta agar pemerintah daerah ikut serta dalam pengawasan pendistribusian JBT agar tepat sasaran.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli