Catat! DPT Hanya Bisa Memilih Sesuai Dapil Asal

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membeberkan hak pilih yang bisa didapatkan oleh masyarakat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT) saat pemilihan umum (Pemilu) yang akan dihelatkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Setelah para masyarakat melakukan pindah pemilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal ke TPS tujuan, maka KPU akan melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin mengungkapkan pemilih dapat memilih tergantung dengan daerah pemilihan (dapil). “Kalau misalnya dia dari, Jawa otomatis dia hanya bisa memilih satu jenis surat suara (Pilpres),” ujar Nasruddin, Rabu (17/1/2024).

Lanjutnya, jika dapil pemilih masih berasal dari provinsi yang sama, dengan tujuan dapil, maka dapat memilih tiga surat suara. Yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden.

Baca Juga :  2 PKL Musiman di Tarakan Barat Ditertibkan Satpol PP

“Kalau dari luar provinsi hanya presiden saja,” ungkapnya.

Khususnya untuk provinsi, ada beberapa dapil jika dari luar provinsi otomatis tidak bisa memilih di dapil Tarakan karena DPRD provinsi untuk Tarakan berbeda tidak ada penggabungan kabupaten, begitu juga dengan kecamatan.

“Kalau dia dari kecamatan Tarakan Barat memilih di Kecamatan Tarakan Timur, ada satu yang tidak bisa dia pilih yaitu DPR kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Tahun Kuda Api 2026, Diprediksi Bawa Peluang Besar Ekonomi

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *