Warga Tidak Boleh Menebang Pohon Mangrove

benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengingatkan masyarakat pesisir untuk lebih bijak dalam memelihara pohon-pohon mangrove.

Menurutnya, penebangan hutan harus berizin sesuai dengan aturan kehutanan yang membatasi masyarakat. Kehutanan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang, sehingga pemerintah daerah hanya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menebang pohon mangrove.

Baca Juga :  Bantuan Alsintan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian Nunukan

Mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup diantaranya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.

“Mangrove ini harus dilindungi karena dapat menjaga lingkungan dan mampu menahan arus air laut dan lainnya,” kata H. Hanafiah kepada benuanta.co.id, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Juga :  Realisasi Seragam Sekolah Gratis Dilaksanakan di 2025

Dia juga meminta kepada warga sekitar yang bermukim di pesisir untuk ikut menjaga keberlangsungan hidup hutan mangrove, termasuk dari pihak lurah atau desa, camat, pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat untuk mencegah agar tidak adanya aktivitas penebangan hutan mangrove.

“Kita juga sudah berusaha menanam pohon mangrove untuk menjaga bibir pantai agar tidak tergerus,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Wacana Pemasangan Starlink, Camat Tulin Onsoi: Mendukung Pelayanan Masyarakat

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *