Warga Curhat di Medsos soal Mengurus KIP, Dinsos Nunukan Bereaksi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Media sosial (Medsos) tidak hanya menjadi tempat untuk saling berinteraksi dengan orang lain, namun sering dijadikan wadah mencurahkan isi hati.

Seperti halnya warga Nunukan yang diketahui bernama Ristya Handayani, curhat di media sosial ihwal mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dianggap tak merata bagi masyarakat kurang mampu.

“Setahu saya salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” tulisnya di facebook.

Baca Juga :  Jumlah Pasangan Menikah di Nunukan Selatan Menurun, Pernikahan di Bawah Umur Nihil

Dia menyebut KIP justru banyak didapatkan orang-orang yang mampu, bahkan sangat mampu. Selain itu ia menyebutkan, ada beberapa orang yang seharusnya menerima justru dipersulit dengan berbagai macam alasan, seperti harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi apakah perlu orang-orang seperti kami ini, membayar pihak RT, kelurahan, ataupun Dinsos agar bisa dipermudah dalam pengurusan KIP. Ataukah harus mempunyai koneksi orang-orang penting,” jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, menyayangkan hal tersebut. Iya menuturkan, seharusnya yang bersangkutan mendatangi secara langsung dinas terkait untuk menyampaikan persoalannya jika mengalami kendala.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

“Saya juga mau minta data terkait adanya anak oknum yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial yang disebut bersangkutan,” tegasnya.

Karena itu, Faridah Ariyani, menyebut postingan tersebut sudah mencoreng nama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nunukan.

“Bahasa seperti itu tidak baik, padahal kami tidak memungut biaya,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam mendapatkan KIP, masyarakat harus melampirkan persyaratan seperti berikut.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima

BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *