benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Salah satu upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) agar tepat sasaran yakni diberlakukannya pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut), Gatot Subroto, untuk pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. Namun bukan berarti konsumen yang belum terdaftar tidak dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg.
“Yang belum terdaftar nanti akan kami arahkan kepada petugas kami agar didaftarkan,” ucapnya, Rabu (10/1/2024)
Gatot sapaannya mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Oleh karena itu, Gatot menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
“Untuk pendaftaranya cukup menggunakan KTP dan KK di pangkalan resmi,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3Kg agar tetap sasaran, telah diterbitkannya petunjuk tekhnis beserta aturannya,” ujarnya
Terkait ini, Gatot menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli LPG 3Kg tersebut pada pedagang eceran, karena harga jual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra