Kaleidoskop 2023: Bea Cukai Nunukan Lampaui Target Penerimaan Negara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lampaui nilai target, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C mencatat penerimaan negara melalui bea masuk dan bea keluar sepanjang tahun 2023 melampaui angka 100 persen.

Kepala kantor Bea Cukai Nunukan melalui Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kurniawan Wahyu Hidayat mengatakan, hingga Desember 2023 lalu untuk bea masuk sebesar 171,85 persen. Dengan rincian target penerimaan Rp 1.400.631.000,00 sementara realisasi penerimaan Rp 2.407.015.000,00.

“Alhamdulillah, tahun ini untuk komponen penerimaan negara itu dari bea masuk, bea keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), denda pabean dan denda cukai realisasi penerimaan melampaui angka 100 persen semuanya,” kata Wahyu kepada benuanta.co.id, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga :  Petani Dusun Lebion Harapkan Perbaikan Irigasi Sawah dari Pemerintah

Sedangkan, untuk bea keluar pada 2023, dari target Rp 4.735.849.000,00 kemudian yang terealisasikan Rp 4.929.574.000,00 atau 104,09 persen.

Lalu, untuk realisasi PDRI Rp 4.064.420.974,00, denda pabean Rp 61.876.000,00 dan denda cukai Rp 111.028.000,00.

Wahyu menuturkan, untuk penindakan kepabeanan dan cukai sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 66 kali penindakan.

“Kalau untuk puluhan penindakan ini, ada yang kita lakukan secara mandi dan sinergi dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Sembako di Nunukan Berangsur Turun

Dari hasil penindakan tersebut, setidaknya pihaknya mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.167.250.568,00.

Tak hanya itu, untuk penindakan atas penyelundupan Narkotika dengan sinergi bersama dengan personel Polres Nunukan, Lanal Nunukan, BNNK Nunukan dan Satgas Pamtas berhasil melakukan penindakan sebanyak 7 kali.

“Untuk penindakan Narkoba ini, barang bukti yang berhasil diamankan  sebanyak 56.836,46 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi,” bebernya.

Baca Juga :  Laka Xenia vs Grandmax di Bukit Menangis Sebatik, Dua Pengemudi Dilarikan ke Puskesmas  

Dikatakannya, penindakan terhadap barang haram ini merupakan tindakan yang dapat mencegah 284.183 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 596.782.830.000.00.

“Kalau untuk barang bukti yang diamankan telah dimusnahkan, begitu pun dengan hasil penindakan kepabeanan telah kita musnahkan November lalu. Baik itu ballpers, kosmetik ilegal, rokok ilegal, hingga miras. Sedangkan untuk karpet hasil penindakan telah kita hibahkan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *