KPU Kaltara: Tidak Semua ODGJ Bisa Menggunakan Hak Pilih

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata memastikan tak ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kaltara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, ODGJ terbagi menjadi beberapa katagori, yakni ODGJ atau gangguan disabilitas mental dan disabilitas kebutuhan khusus. Oleh karena itu pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  KPU Bulungan Buka Suara soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lolos Caleg 2024

“Tidak semua orang dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih,” sebutnya, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, hingga saat ini yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus secara fisik.

“Kita perlu berikan pelayanan khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu di Istana Negara

Dalam hal ini, KPU Kaltara telah menyediakan kursi roda serta alat bantu khusus untuk tunanetra saat proses pencoblosan nanti.

“Alat bantu untuk tunanetra ini masih dalam proses pengiriman,” ungkapnya.

Kemudian, terkait ODGJ atau disabilitas mental yang memiliki hak suara, Suryanata mengaku kesulitan untuk menentukannya saat proses pemutakhiran data pemilih, hal tersebut menyebabkan tidak terdaftarnya ODGJ ini dalam DPT.

Baca Juga :  Istana: Insiden Siswa SD di NTT jadi Atensi Presiden Prabowo

“Tidak semua mau menyampaikan terkait kondisi rill yang dialami keluarganya, sehingga ini sedikit menyulitkan kami. Jiwa dari awal sudah dilaporkan, tentu kami dapat berikan atensi khusus kepada TPS yang memiliki DPT dengan ODGJ,” tukasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *