benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata memastikan tak ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kaltara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, ODGJ terbagi menjadi beberapa katagori, yakni ODGJ atau gangguan disabilitas mental dan disabilitas kebutuhan khusus. Oleh karena itu pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tidak semua orang dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih,” sebutnya, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, hingga saat ini yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus secara fisik.
“Kita perlu berikan pelayanan khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.
Dalam hal ini, KPU Kaltara telah menyediakan kursi roda serta alat bantu khusus untuk tunanetra saat proses pencoblosan nanti.
“Alat bantu untuk tunanetra ini masih dalam proses pengiriman,” ungkapnya.
Kemudian, terkait ODGJ atau disabilitas mental yang memiliki hak suara, Suryanata mengaku kesulitan untuk menentukannya saat proses pemutakhiran data pemilih, hal tersebut menyebabkan tidak terdaftarnya ODGJ ini dalam DPT.
“Tidak semua mau menyampaikan terkait kondisi rill yang dialami keluarganya, sehingga ini sedikit menyulitkan kami. Jiwa dari awal sudah dilaporkan, tentu kami dapat berikan atensi khusus kepada TPS yang memiliki DPT dengan ODGJ,” tukasnya.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







