benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang diikuti oleh seluruh Panwascam dan sekretariat Panwascam dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, di depan kantor Bawaslu Nunukan pada Senin, 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan dalam apel yang dilaksanakan ini juga dihadiri Kepala Kesbangpol Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, Dinas Perhubungan (Dishub), Kasat Pol PP, Kemenag, Polres dan KPU Nunukan.
Dikatakannya, pada tahapan kampanye Pemilu 2024 ini berbeda dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Untuk masa kampanye kali ini waktunya lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
“Untuk Pemilu 2024 ini, masa kampanye hanya 75 hari terhitung mulai besok (28/11) hingga 10 Februari 2024, sedangkan pada Pemilu 2019 lalu, masa Kampanye itu kurang lebih 200 hari,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Senin (27/11/2023).
Yusran menyampaikan, dengan waktu yang singkat ini, ia berharap pengawasan di lapangan tetap akan berjalan dengan maksimal.
Bahkan, ia telah menyampaikan jika dilapangkan terdapat ancaman-ancaman untuk segera segera dikordinasikan ke Bawaslu Nunukan.
“Segera disampaikan, apalagi kalau ada ancaman-ancaman verbal. Jangan takut, kita bersama aparat keamanan akan terus mengawal. Jangan khawatir, kita dilindungi Undang-undang dalam bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Yusran juga meminta kepada seluruh Panwascam untuk tetap menjaga kesehatan fisik dan mentalnya. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak pengawas yang gugur akibat kelelahan.
“Tentu kita berharap peristiwa seperti Pemilu lalu tidak terulang lagi di pemilu 2024 ini. Untuk petugas di lapangkan mereka dalam bekerja akan diberikan BPJS dan dilindungi Undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Yusran juga meminta kepada seluruh pengawas untuk terus melakukan kordinasi ke pemuka agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menjaga tempat ibadah dan pendidikan agar tidak digunakan sebagai tempat kampanye. Bahkan, Yusran menegaskan jika ancaman pidananya telah di atur dalam pasal 521 junto pasal 280 ayat 1.
“Kita tidak ingin politik identitas yang destruktif menguat di tempat tempat ibadah. Satu hal lagi mengenai politik uang, jangan pernah bosan dan sungkan menyampaikan larangan akan praktek tercela itu ke seluruh masyarakat,” ungkapnya .
Menurutnya, terakait politik uang ini harus terus disuarakan. Sebab kebiasaan buruk dan tercela ini menjadi kebiasaan dan tradisi masyarakat sehingga tidak lagi dipandang sebagai hal yg buruk dan memalukan malah di anggap rejeki.
“Kemudian yang penting, Panwascam dan PKD tetap memegang teguh kode etik penyelenggara pemilu selama menjalankan tugas,” ucapnya.
Bahkan, ia mengatakan, jika Panwascam dan PKD didapati dan terbukti melanggar maka Bawaslu akan memberikan sanksi keras hingga pada pemecatan.
“Kita juga sampaikan kepada stakeholder terkait, jika nantinya jajaran pengawas pemilu kami di bawah mohon untuk dapat difasilitasi guna memaksimalkan koordinasi atau kerja-kerja pengawasan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







