KPU dan Bawaslu Tarakan Teken NPHD

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan Penandatanganan Naskah  Perjanjian Hibah  Daerah (NPHD) pada Jumat, 24 November 2023.

Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin mengatakan sebelum melakukan penandatanganan NPHD, pihaknya sudah melakukan pengajuan anggaran.  Setelah itu dilakukan rasionalisasi  KPU dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga akhirnya mendapatkan angka yang disepakati bersama.

Jumlah NPHD yang telah ditandatangani oleh KPU yaitu sebesar Rp 15.538.882.000 atau sekitar Rp 15,5 miliar. Sekitar 40 persen NPHD yang dicairkan di tahun 2023 dan selanjutnya 60 persen sisanya untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Berlakukan Rekayasa Jalan di Malam Nataru, Ini Titiknya

“Bahasanya bahwa anggaran tahap satu 40 persen akan dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Itu tahap satu. Tahap kedua, dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari perhitungan suara,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk melakukan pencairan pihaknya akan membuat rekening kemudian laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Setelah cair tahap awal digunakan persiapan kemudian pembuatan aturan, keputusan berkaitan teknis tahapan yang akan dilaksanakan teknis tingkat kabupaten kota. Kemudian ada pemutakhiran data, kemudian pembentukan adhoc dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

Terpisah, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan pihaknya menandatangani NPHD dari Pemkot Tarakan sebesar Rp.3.761.568.000 ribu atau Rp3,7 miliar. Sama seperti KPU penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Semua sudah selesai NPHD, tinggal pencairannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan penggunaan anggaran pertama yaitu untuk adhoc dan sisanya untuk teknis teknis pengawasan pilkada. “Yang paling besar itu nantinya untuk adhoc,  bayangkan aja berapa bulan dikali berapa orang.untuk pengawas kecamatan aja sudah 12, kemudian untuk pkdnya sudah 20. Karena setiap kelurahan 1 brrtinkan sudah 20. Di tambah 12 berarti 32 blm lagi ditambah Pengawas TPS. Per 1 TPS itu satu orang, tapi kan dibanding dengan teman KPU lebih banyak mereka,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *