benuanta.co.id, NUNUKAN – Nyambi menjadi kurir narkoba, seorang ABK KM Queen Soya berinisial SYM (44) warga Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan diciduk polisi di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu (11/11/2023) lalu.
Kasus ini berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, seorang ABK KM Queen Soya yang tengah berlabuh di dermaga Pelabuhan Tunon Taka diduga menguasai narkoba.
“Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. SYM ini berhasil kita amankan dengan upaya paksa,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media pada Rabu (22/11/2023).
Taufik menerangkan, pelaku saat itu tengah mengendarai sepeda motor hendak masuk ke dalam pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sambil membawa tentengan kantong plastik hitam.
Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 1 Kilogram.
“Si pelaku ini ABK KM Queen Soya dia sebagai kelasi kapal, saat itu juga personel langsung naik ke kapal untuk menggeledah kamar pelaku tapi kita tidak temukan barang bukti lain,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan, SYM mengaku sabu diperolehnya dari seoranf berinisial Mr X atas suruhan IQ yang berada di Pare-pare.
Untuk melancarkan aksinya, SYM diberi upah oleh IQ Rp 10 juta, yang mana uang tersebut sudah masuk ke dalam rekening istri SYM.
Dijelaskannya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan berkoordinasi melalui telpon dengan Polsek KPN parepare untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap IQ.
“Si pelaku IQ (32) ini berhasil diamankan Ahad (12/11), ia mengakui jika ia dirinya yang menyuruh dan mengupah SYM untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota Parepare. Rencana barang haram tersebut nantinya akan dibawa IQ ke Kota Palu, Sulteng,” ungkapnya.
Taufik menguraikan, dari hasil pemeriksaan, IQ mengatakan jika mulanya ia dihubungi melalui telepon dan ditawarkan oleh EV untuk mengambil sabu di Tawau, Malaysia untuk dibawa menuju Palu dengan upah Rp 60 juta.
Namun, saat itu IQ bersedia menerima tawaran EV apabila ada yang membawa sabu tersebut dari Tawau ke Nunukan. EV pun menyetujui dan membuat kesepakatan akan memberi upah Rp 25 juta kepada IQ jika sabu tersebut sudah tiba di Palu.
“Awalnya si IQ ini yang disuruh, tapi dia rekrut si SYM untuk mengambil barang di Nunukan ke Pare-pare dengan upah Rp 15 Juta tapi si SYM ini sudah terima upah awal Rp 10 juta. Sementara si IQ ini belum ada menerima upah,” jelasnya.
Taufik mengatakan, pelaku SYM dan IQ mengaku baru pertama kali menjadi kurir Narkoba. Sementara itu, pihaknya telah memasukan Mr X dan EV sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa