benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia, dua remaja yakni N (15) dan R (18) akhirnya dipulangkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau di Sabah, Malaysia ke Nunukan.
Kedua remaja asal Nunukan ini berhasil diselamatkan setelah pihak Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku TTPO yakni AS, K dan S dan pada (22/10/23/2023) lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan sebelumnya korbannya ada tiga orang, namun satu korban yakni M (16) sudah pulang duluan karena saat itu orang tuanya membayar uang tebusan kepada si DI mandor yang memperkerjakan mereka di Malaysia.
Sementara N dan R tidak mampu membayar uang tebusan kepada DI sehingga mereka tertahan di Malaysia.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah si orang tua M ini melapor ke kita, dan mengatakan kalau mereka telah di tipu oleh ketiga pelaku sementara dua orang temanya masih berada di Malaysia,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Kamis (16/11/2023).
Diungkapkannya, dari serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil berkomunikasi dengan kedua korban yang berada di Malaysia dan mendapatkan titik koordinat lokasi keberadaan mereka.
Pihaknya pun kemudian melakukan koordinasi dengan KJRI Tawau untuk menyelematkan kedua korban.
“Sebelumnya si DI ini sempat menghubungi orang tua M dan mengatakan bersedia memulangkan kedua anak ini apabila Laporan Polisi terhadap ketiga pelaku dicabut. Setelah itu kita coba menghubungi si DI, ia sempat mengatakan akan memulangkan keduanya melalui jalur Kalabakan tapi tidak ada juga, untung kita bisa dapat koordinat korban ini,” ungkapnya.
Lusgi menyampaikan, kedua korban berhasil diselamatkan oleh KJRI Tawau pada (24/10/2023) lalu. Namun, keduanya sempat di tempatkan sementara di shelter kantor KJRI.
“Awalnya rencananya itu (8/11/2023) itu kita ke sana untuk melakukan penjemputan terhadap kedua korban, tapi karena masih ada yang harus dilengkapi makanya kita pulang, jadi mereka ini diantar pulang KJRI ke Nunukan pada Sabtu (11/11/2023) lalu,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah melakukan serah terima dengan pihak KJRI, pihaknya kemudian memulangkan kedua korban kepada pihak keluarganya.
Sementara itu, terhadap pelaku DI yang diketahui juga merupakan WNI ini, kini telah dimasukan dalam DPO internasional.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, berawal dari sebuah postingan milik pelaku AS di akun media sosial Facebook terkait informasi lowongan pekerjaan diperkebunan kelapa sawit dengan lokasi kerja di Kecamatan Sebuku dengan tawaran gaji Rp 5 juta per bulannya.
Lantaran gaji yang ditawarkan tinggi korban N (15) kemudian tergiur, kemudian dia mengajak temannya yakni M (16) dan paman dari N yakni R (18) yang juga tergiur dengan gaji tersebut.
Ketiganya kemudian berangkat melalui Jalan pasar baru dengan menggunakan speed boat dengan arahan dari pelaku AS. Namun, ketiga korban kemudian merasa kebingungan mengingat saat itu berangkat sekira 02.00 WITA, akan tetapi mereka di bawa ke wilayah Malaysia bukan ke Sebuku sebagaimana yang telah dijanjikan.
Mirisnya, setalah tiba di Malaysia para korban dijemput oleh seorang wanita yang juga merupakan WNI yakni DI lalu mereka dipekerjakan untuk merintis hutan. Bahkan, jam kerja mereka mulai dari pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA.
Bahkan, untuk makan saja para korban harus mengutang, padahal sebelumnya telah dikatakan AS bahwa seluruhnya akan ditanggung. Merasa tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh AS sebelumnya, akhirnya para korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tua mereka yang ada di Nunukan.
Korban M bisa dikatakan bernasib baik, hal ini lantaran ia berhasil dilepaskan oleh DI di Malaysia setelah orang tua M membayar uang tebusan sebagai uang ganti rugi sebesar RM 2.000.
Adapun peran masing-masing pelaku yakni AS berperan melakukan perekrutan dan menjanjikan pekerjaan melalui media sosial, kemudian pelaku S berperan mengirim korban ke Kelabakan, Malaysia, sementara pelaku K berperan membantu mempertemukan pelaku AS dan S. Para pelaku, mendapatkan upah dari DI sebesar RM. 7000. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa