benuanta.co.id, Bulungan – Dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara telah melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Kamis, 9 November 2023.
Hal itu terlaksana sebelum waktu yang ditentukan berakhir, dimana waktu yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan penandatanganan NPHD sebelum 10 November 2023.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami menjelaskan jika pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltara karena telah menyempatkan melakukan penandatanganan NPHD walaupun berada diakhir waktu.
“Dari surat Mendagri memberikan batas 10 November 2023 paling lambat penandatanganan NPHD,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 10 November 2023.
Pihaknya menganggap hal ini penting untuk menjadi atensi, pasalnya Mendagri telah menerbitkan 2 surat edaran penekanan untuk alokasi anggaran pilkada. Di mana mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan di tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen dari total anggaran NPHD yang disetujui.
“Tentu kita apresiasi walaupun di Injury Time waktu deadline yang diberikan Mendagri,” bebernya.
Usulan anggaran dari KPU Kaltara ke Pemprov Kaltara sebesar Rp 182 miliar, namun yang disetujui dan telah ditandatangani sebesar Rp 128 miliar. Pencairan 40 persen ini akan dilaksanakan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
“Mudah-mudahan dapat terlaksana, pada prinsipnya KPU Kaltara telah siapkan rekening khusus untuk menampung anggaran dari pemerintah daerah yang 40 persen itu,” jelasnya.
Terkait kegiatan apa yang akan menggunakan anggaran 40 persen itu, pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan KPU RI. Terlebih di Kaltara ada 2 lagi yang belum dilakukan penandatanganan NPHD yaitu Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
“Kami telah sampaikan kepada pak Gubernur dan TAPD, agar memberikan atensi terhadap 2 daerah ini untuk bisa segera mungkin melaksanakan penandatanganan NPHD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra