Tiga WNA Perkara Destructive Fishing Dituntut Denda Rp 5juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) mendengarkan sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 7 November 2023. Ketiga terdakwa itu terseret perkara destructive fishing dengan pengeboman di perairan Kaltara.

Ketiga terdakwa Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari dituntut jaksa dengan pidana denda Rp 5 juta. Hal ini berdasarkan dakwaan ketiganya Pasal 102 Undang-undang Perikanan.

“Tuntutan dari kita itu pidana denda,” sebut JPU, Komang Noprizal saat ditemui usai sidang, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Alasan tak diberikannya pidana penjara lantaran pada Pasal 102 menyatakan tindak pidana WNA di perairan Indonesia tak dapat dipenjara. Lantaran tidak adanya perjanjian antar negara. Dalam persoalan ini, jaksa juga telah berkoordinasi dengan pimpinan bahwa memang benar hingga saat ini belum ada perjanjian tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan ketiga terdakwa, agar denda tersebut segera dibayar,” lanjut jaksa.

Komang melanjutkan, dalam tuntutan tersebut juga tak ada pasal subsider yang dikenakan ke terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka pihaknya akan berkonsultasi dengan konsulat Malaysia.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Melihat denda Rp 5 juta, jaksa berdalih lantaran tindakan ketiganya tak memberikan dampak kerusakan yang begitu parah. Selain itu, 2 terdakwa lainnya juga baru sekali melemparkan bom dan masuk ke perairan Indonesia.

“Hanya didapatkan tiga ekor ikan. Kapal yang digunakan juga tidak besar dan hanya kapal tradisional,” tambah dia.

Terhadap barang bukti yang turut diamankan dal perkara ini yakni perahu dan mesinnya akan dirampas untuk negara. Sementara untuk barang bukti berupa korek, alat penyelam dan beberapa alat peledak akan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

“Kalau barang bukti berupa 3 ekor ikan ditingkat penyidikan sudah dimusnahkan. Jadi 3 ekor ikan itu memiliki berat 60 kg,” tuturnya.

Pihaknya pun masih akan melihat kembali putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada pekan mendatang. Setelah dijatuhi vonis, jaksa akan berkoordinasi dengan intelijen dan Imigrasi terkait proses deportasi ketiganya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *