benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan membeberkan alasan tidak diperbolehkan memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan Aki Balak depan landasan pesawat, Bandara Juwata Tarakan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pelayaran Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Sukarman mengungkapkan pihaknya sudah menyurat kepada Otoritas Bandara (Otban) Balikpapan untuk memasang PJU. Namun, hal tersebut tidak diperbolehkan karena pertimbangan keselamatan penerbangan.
“Artinya lebih mementingkan keselamatan penerbangan makanya tahun ini kita pasang dari simpang Lanud ke arah sana (arah STM),” ujar Sukarman, Senin (6/11/2023). Pemasangan tersebut baru dilakukan di empat titik. Saat ini pihaknya masih meningkatkan berkoordinasi dengan Otban terkait bagaimana solusi untuk ke depannya mengingat penggunaan jalan pun membutuhkan keamanan.
Bahkan ia sendiri pun merasa jalan tersebut sangat berbahaya untuk penggunaan jalan karena kondisinya yang sangat gelap dan banyak memakan korban akibat kecelakaan yang terjadi.
“Saya sendiri merasa, malam itu gelap sekali kalau lewat,” imbuhnya.
Ia pun akan terus berkoordinasi karena menurutnya di kota-kota besar bisa saja di pasang namun, karena memang ada ketentuan yang harus di ikuti pihak Otban tidak berani mengambil tindakan. Dengan adanya ketentuan tersebut pihaknya pun tidak dapat berbuat apa-apa lagi.
“Ada ketentuannya, namanya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Ada jarak dan ketinggian yang diperkenankan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli