benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial MU (23) warga Jalan Mundu, Desa Sanur, Kecamatan Sebuku harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 05.15 Wita.
“Kejadiannya di Bengkel Maju Harapan, Desa Apas, Sebuku, korbannya yakni AZ (53) tahun,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/11/2023).
Diungkapkannya, saat itu korban baru selesai melaksanakan salat subuh dan melihat melihat motor merk Yamaha MX King masih terparkir di teras rumahnya.
Namun, kurang lebih sekitar 15 menit kemudian setelah itu, korban membuka pintu rumahnya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada terparkir di teras.
“Saat itu si korban ini baru ingat kalau kunci motornya saat itu lupa di cabut,” ucapnya.
Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi sambil menanyakan kepada tetangga sekitar namun tidak ada yang melihat motor tersebut.
Dijelaskannya, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Sebuku kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan Satgas Pamtas dan unit Jatanras Polres Malinau dengan memberikan ciri-ciri motor yang telah hilang.
“Karena kita khawatir si pelaku ini kemungkinan membawa kabur motor tersebut melalui jalur darat ke Malinau makanya kita koordinasi dengan Polres Malinau,” terangnya.
Hingga pada Sabtu (3/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari personel pos pengamanan gabungan bersama (Gabma) Sei Menggaris bahwa telah mengamankan motor dengan ciri-ciri yang diduga sama dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.
Kepada polisi, MU hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik korban.
Pelaku pun mengaku, saat itu tengah melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak motornya ada di motor tersebut.
Saat melihat kondisi sekeliling aman, sehingga muncul niat MU untuk membawa kabur motor tersebut.
“Kondisi rumah korban ini juga tidak ada pagar rumah, jadi si pelaku ini dengan sangat mudah mengambil motor tersebut, pengakuannya motor itu mau dia pakai,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MU telah diamankan di Mako Polsek Sebuku dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3e Jo Pasal 362 KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli