DKP Kaltara Tindak Pondasi Rumput Laut, Bakal Terapkan Sanksi Administrasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan patroli di perairan guna menindak pondasi rumput laut yang masuk alur pelayaran Tarakan – Bunyu.

Patroli digelar pada Jumat, 3 November 2023 bersama Tim Terpadu yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh Gubernur Kaltara.

Dikatakan Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, sekitar 80 persen pondasi rumput laut masih dipasang di alur pelayaran tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan penindakan di beberapa titik, yakni dengan memutus pondasi rumput laut.

Baca Juga :  Aset Bermasalah, Pemprov Kaltara Minta Diselesaikan Sebelum Diserahkan

Terdapat 8 titik pondasi diamankan bersama pelampung berupa jeriken sebanyak 28 buah.

“Kami amankan di UPTD Tengkayu II Tarakan. Pondasi masuk hampir 700 meter dari alur pelayaran yang sudah ditetapkan. Kita sisir itu lokasi baru, bukan alur yang kemarin kita patroli di sana,” katanya, Senin (6/11/2023).

Adapun tindaklanjut dari barang bukti hasil penindakan, dijelaskan Azis, akan dibuatkan berita acara lantaran tak diketahui pemilik pondasi rumput laut itu. Nantinya, pihaknya juga akan bersurat ke Dinas Perikanan Kota Tarakan perihal kepemilikan pondasi rumput laut itu.

Baca Juga :  Epril, Pelajar SMK di Tarakan dengan 37 Inovasi Teknologi yang Menginspirasi

“Nanti kita lampirkan barang bukti, seperti titik koordinat, pelampung sama pondasi rumput laut itu. Itu arahan pimpinan untuk tindaklanjuti barang yang diamankan,” lanjutnya.

Penindakan berupa pemutusan pondasi rumput laut oleh Tim Terpadu ini diketahui tak hanya sekali. Pihaknya pun berencana akan lebih tegas lagi memberikan sanksi berupa administratif. Nantinya, akan ada sistem pengurusan perizinan dari budidaya rumput laut untuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kapolda Kaltara Komitmen Selamatkan Anak-anak dari Ancaman Narkotika 

“Sejauh ini sudah ada yang mengurus itu. Itu wewenang kabupaten kota mengusulkan. Tapi sampai saat ini belum turun dari kementerian terkait teman-teman pelaku usaha,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *