benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat jadi buronan lantaran melarikan diri dua hari setelah bacok dua petani rumput laut dengan parang di Jalan Lingkar Nunukan, UM (40) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kejadian pembacokan yang sempat menarik perhatian warga Nunukan ini terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 17.30 WitaWita di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Setelah kejadian itu UM ini kemudian kabur. Jadi Jumat lalu ini baru dia sendiri yang datang menyerahkan diri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (23/10/2023).
Siswati mengatakan, dari keterangan korban saat itu, korban SU sedang beristirahat di jemuran rumput laut bersama dengan 7 orang temannya salah satunya HE yang juga merupakan korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku UM dan temannya yakni JON datang menghampiri. Kedatangan mereka bukan tanpa maksud, JON kemudian menantang mereka untuk berkelahi.
“Jadi si korban HEN ini sempat melayani ajakan itu, sehingga terjadilah perkelahian,” ungkapnya.
Namun, setelah itu, pelaku UM pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil sebilah parang lalu kembali ke TKP.
Dengan menggenggam sebilah parang, saat turun dari motor, MU langsung mengayunkan parangnya ke korban SU dan mengenai lengan kanan SU. Usai di bacok, SU kemudian lari ke belakang gudang yang berada di dekat jemuran rumput laut, akan tetapi tidak berselang lama korban kembali ke tempat kejadian dan melihat temannya HEN berdiri di bawah jemuran rumput laut sudah dalam keadaan bersimbah darah.
“Jadi korbannya ini si SU dan HEN, setelah kejadian korban langsung dibawa ke Puskesmas Nunukan untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku UM habis minum minuman keras bersama dengan teman-temannya. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku dan temannya kemudian berjalan kaki mendatangi dan menantang korban berkelahi. Mulanya hanya JON dan HEN yang berkelahi, namun korban SU kemudian mencoba untuk melerai.
“Si pelaku ini emosi karena korban SU melerai, makanya dia pulang ambil parang. Korban SU dibacok dua kali, kalau si HE sebanyak 4 kali,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MU telah diamankan di Mako Polsek KSPK Nunukan dan di dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli