Perusahaan Asal Yogyakarta Kembalikan Uang Negara Rp 558 Juta ke Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Proyek pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) yang dikerjakan oleh PT Gama Teknika menjadi sorotan Polres Tarakan lantaran tercium aroma Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tipikor yang dimaksud ketika terdapat item dalam pembangunan yang tidak terpasang dalam pengerjaan ATCS.

Diketahui, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) melakukan pembangunan ATCS (Area Traffic Control System) dari dana APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4,696 Miliar.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

PT Gama Teknika dari Jogjakarta menjadi pemenang tender proyek ini. Karena adanya dugaan tipikor, pada Febuari 2023 lalu Polres Tarakan melakukan penyelidikan terhadap pembangunan ATCS.

Dalam rangkaian proses penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara dari item dalam pembangunan yang tidak terpasang. Nilai kerugiannya sekitar Rp 558 juta.

“Untuk membuktikan hal tersebut perlu mengklarifikasi ke berbagai pihak, salah satunya bekerja sama dengan ahli IT STIMIK PPKIA Tarakan,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Baca Juga :  Polres Nunukan Kantongi Satu Nama Tersangka Korupsi Koperasi Sejahtera

Maradona menerangkan, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja (pokja), penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli IT.

Berdasarkan surat telegram (St) No 206/VI/2016 dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) disebutkan bahwa dalam proses penyelidikan dilaksanakan pengembalian kerugian negara. Atas hal tersebut Polres Tarakan mengentikan penyelidikan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Balap Lari dan 4 Motor Knalpot Brong

Maradona membeberkan, hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberitahukan oleh PPK atau penyedia diberikan waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian keuangan. Jika 60 hari tidak ditindaklanjuti, maka Polres Tarakan melanjutkan ke penyidikan.

“Puji tuhan, dari serangkaian proses itu ada kerugian negara yang bisa kita selamatkan dan kita kembalikan kepada negara,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *