Nyuri AC Tetangga, Seorang Nelayan di Sebatik Masuk Bui

benuanta.co.id, Nunukan – Seorang pemuda berinisial WI (27) warga Jalan Iman Amin, RT 02, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan nekat mencuri dua unit AC 2PK inventaris desa.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh WI pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 17.05 Wita di Jalan Imam Amin.

“Yang melapor ini si RA nelayan juga, bahkan antara pelaku dan korban ini mereka tetangga,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

Siswati mengatakan, RA mengetahui dua unit AC tersebut telah raib setelah korban tengah mengecek inventaris desa tepatnya bekerja di pabrik pembuatan es batu (Bumdes). Saat sedang mengecek dan mengelilingi ruangan tersebut, RA melihat ada 2 unit AC 2 PK merek Panasonic yang terletak diluar pabrik pembuatan es batu tersebut sudah tidak ada.

“Barang ini memang disimpan di luar, jadi karena dilihat sudah tidak ada disitu, si RA ini langsung berfikir kalau AC tersebut sudah di curi orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

Lantaran, alami kerugian hingga Rp 24 juta, RA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Barat. Dari hasil penyelidikan, tak butuh waktu lama, personel unit reskrim Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan Nelayan.

“Pengakuan pelaku, ia mengambil barang tersebut dengan cara membongkar menggunakan kunci yang telah dibawah oleh pelaku, jadi si pelaku ini sudah siapkan 3 kunci,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024! Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendominasi di Nunukan

Kepada polisi, lanjut Siswati, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut dengan tujuan untuk dijual oleh pelaku. Namun, WI lebih dulu diringkus polisi sebelum ia sempat menikmati hasil barang curiannya itu. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WI telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan di sangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *