benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan destructive fishing yang dilakukan oleh tiga WNA asal Malaysia memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis, 19 Oktober 2023, kemarin. Ketiga terdakwa Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari bersaksi satu sama lain di hadapan majelis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, secara sadar melakukan tindak pidana perikanan di perairan Indonesia. Ketiganya juga mengaku mengetahui bahwa menangkap ikan menggunakan bom adalah suatu kejahatan.
“Sudah tau itu masuk perairan Indonesia. Tiga-tiganya kooperatif dan membantu jalannya persidangan,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sulaiman sudah melakukan hal serupa sebanyak 3 kali di perairan Kaltara, sedangkan Otong dan Julistin baru pertama kali. Mirisnya, ketiga aksi Sulaiman juga menggunakan cara yang sama yaitu menggunakan bom ikan yang berasal dari pupuk matahari.
Seperti yang diketahui, barang bukti ikan yang berhasil diamankan petugas seberat 60 kilogram merupakan ikan kerapu dan kakap. Bukan tanpa alasan, ketiganya sengaja menjarah ikan di perairan Indonesia yang kaya sumber daya perikanan. Harga jual ikan tersebut di negara Malaysia juga cukup tinggi yakni 30 Ringgit Malaysia perkilogram nya.
“Di laut Malaysia tidak ada. Terdakwa mengakui semua perbuatan juga,” sambungnya.
Setelah agenda pemeriksaan terdakwa ini, jaksa akan mempersiapkan materi tuntutan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 mendatang.
Guna menimbang tuntutan yang akan ditujukan ke terdakwa, jaksa juga akan berkoordinasi dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) sebagai penyidik dari perkara ini.
“Karena kita dikejar batas waktu penyelesaian perkara perikanan 30 hari. Karena ini WNA kita koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati),” pungkas Komang. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa