benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang perempuan warga Kecamatan Tarakan Barat harus mendekam di Rutan Polres Tarakan lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (17/10/2023). Saat itu personel Kodim 0907 Tarakan mendatangi salah satu losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian dan menemukan 7 orang yang terdiri dari pelaku inisial (MT), pacar pelaku, dan kelima korban TPPO.
“Satu pelaku inisial MT (18) kami amankan. Ia juga berperan sebagai pemegang akun michat yang memiliki 5 orang anak perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang,” ucapnya.
Randhya mengatakan, ada 5 orang korban yang ia tawarkan masing-masing berusia 14 tahun hingga 16 tahun. Diketahui dua orang merupakan pelajar dan sisanya putus sekolah. Adapun tarif yang dikenakan mulai Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Dari bisnis haram tersebut, MT mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per transaksi,” ungkapnya.
Diketahui, kelima orang anak penyedia jasa esek-esek online merupakan teman sepermain pelaku. Demi memenuhi gaya hidup, kelima korban rela menjajakan dirinya kepada pria hidung belang. Dalam sehari, masing-masing korban bisa mendapati 3 hingga 4 pelanggan.
Selain itu, MT juga memesan dua kamar, satu kamar dipergunakan untuk kencan, dan satu kamar dipergunakan untuk bersantai dan menunggu orderan via online dari pelanggan. MT sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan.
“Dari masing-masing tangan MT dan korban kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang merupakan hasil dari open BO,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ponsel genggam sebanyak 2 unit yang dipergunakan untuk akun michat, 12 bungkus kondom, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan beserta buku tamu milik losmen.
“Buku tamu kami turun amankan untuk mencari si pembuka dua kamar tersebut, jadi korban menyediakan layanan short time. Pelanggan bisa bebas menggunakan dan tidak menggunakan kondom,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, MT dulunya merupakan korban TPPO. Dari pengalaman tersebut ia jadikan sebagai peluang untuk dijadikan bisnis haram. Kini ke 5 korban telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Tarakan untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“MT diancam dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa