Ini Dalang Pencurian Mesin Perahu 15 PK di Pantai Amal

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang residivis menjadi dalang pencurian mesin 15 PK dan perahu panjang warna biru bersama kedua orang rekannya yang sama-sama warga Jalan Binalatung  RT 10 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.

Kapolsek Tarakan Timur IPDA Ridho Aldwiko menjelaskan, sebelum kejadian pada Kamis (28/09/2023) ketiga pelaku berinisial RAJ merupakan otak pencurian sekaligus residivis kasus yang sama,  R (20) dan U (24) sedang melakukan pesta minum-minuman keras kemudian muncul ide untuk melakukan niat jahat yaitu mencuri sebuah mesin perahu.

“Namun dari niat jahat tersebut salah satu pelaku inisial U tidak memberanikan diri untuk terlibat namun ia janji akan membantu pencurian,” ucap Kapolsek Tarakan Timur di ruang data Polsek Tarakan Timur, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga :  4.535,69 Gram Narokotika Direndam ke Dalam Air dan Dibuang ke Kloset

Ridho mengatakan, pada pukul 01.00 WITA kedua pelaku yakni RAJ dan R berhasil mengamankan mesin jenis Yamaha, guna melancarkan aksinya, kedua pelaku kembali menggunakan perahu kayu berwarna biru beserta mesin milik warga dan menjalankan perahu tersebut di atas air hingga ke RT 5 Kelurahan Pantai Amal.

Sementara U sepakat menunggu kedua partner kriminalnya di sebuah jembatan kuning yang terletak di RT 5 dan membantu untuk mengangkut mesin curian tersebut. diketahui mesin tersebut disembunyikan di sebuah semak-semak yang letaknya berjarak 5 meter dari Jalan Pantai Amal Lama.

Baca Juga :  Polres Nunukan Kantongi Satu Nama Tersangka Korupsi Koperasi Sejahtera

Kasus tersebut terungkap lantaran pelaku RAJ menawarkan satu unit mesin 15 PK ke salah satu seorang rekan dari korban pada pukul 08.00 WITA. Tak membutuhkan waktu lama, usai menerima laporan Polsek Tarakan Timur segera mendatangi rumah pelaku RAJ.

“Jadi ini ada dua laporan warga yang kita tangani, masing-masing si pemilik mesin 15 PK tunggal beserta perahu dan mesinnya. Dari keterangan RAJ ia mengaku mengambil mesin perahu 15 PK bersama R atas bantuan U,” terangnya.

Baca Juga :  Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan  Divonis 6 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni mesin jenis Yamaha ukuran 15 PK beserta motor jenis Honda milik U yang digunakan untuk membantu kedua pelaku melancarkan aksi kriminalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAJ beserta R disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara U dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 56 (sebagai pembantu kejahatan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *