benuanta.co.id, BERAU – Peraturan daerah (perda) dan aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup) sangat diperlukan sebab kian hari makin marak bermunculan pengetap atau penimbun BBM bersubsidi di Kabupaten Berau.
Tanpa ada aturan itu, keluhan terkait kelangkaan BBM, antrean panjang, dan sebagainya akan terus terjadi.
Selain perda, penertiban pertamini yang menjual BBM bersubsidi diperlukan sebab disinyalir merupakan bagian dari upaya menimbun BBM bersubsidi tersebut.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan perda sangat diperlukan bila penertiban terhadap pengetap atau penimbun itu hendak dilakukan.
“Termasuk untuk memastikan mana pihak yang merupakan penimbun dan bukan penimbun,” ucapnya pada Ahad (15/10/2023).
Diakui Rangga, sejauh ini pihaknya memang sudah pernah melakukan penangkapan terhadap oknum yang diduga melakukan penimbunan terhadap BBM Bersubsidi.
“Kita sudah beberapa kali menertibkan antrean di SPBU. Terus penangkapan juga sudah pernah. Tinggal koordinasi dengan pemda seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, kurangnya regulasi itu menyebabkan pihaknya lebih banyak melakukan patroli dan berkoordinasi seadanya baik dengan pihak Pertamina, SPBU, dan pemerintah daerah.
“Termasuk mengatur kelancaran lalu lintas akibat antrean panjang yang tercipta. Kalau kami sesuai perintah kapolres untuk melakukan patroli dan selalu berkoordinasi dengan pihak SPBU dan Pertamina, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain kurangnya perda, munculnya para penimbun dan pengetap tidak terlepas dari permasalahan sosial yang berada di sekitarnya, termasuk keberadaan pertamini di tengah jadwal SPBU yang tidak dibuka sepanjang hari.
“Pertamini memang ada juga untuk membantu masyarakat. Kalau SPBU tutup masyarakat lari ke pertamini. Padahal seharusnya pertamini untuk BBM subsidi itu tidak boleh ada,” bebernya.
Kabupaten Berau, kata dia memang perlu belajar dari pemerintah Balikpapan. Sebab, di sana pertamini sudah mulai ditertibkan.
“Pemerintah daerah Balikpapan melalui OPD teknis telah menjalankan aturan itu
mulai memakai Satpol PP untuk menertibkan pertamini. Di sini kita menunggu dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Perda dan atau perbup tersebut kata dia perlu ada untuk menciptakan peraturan teknis terkait pengisian BBM Bersubsidi dan sanksi hukuman yang dapat diberikan kepada para penimbun atau pengetap bila melanggar aturan tersebut.
“Pasalnya, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah diatur juga dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbuhnya.
“Tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tambahnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







