Kesal Teman Tak Tepati Janji, Badik Si Tukang Parkir Melayang

benuanta.co.id, TARAKAN – Kesal diberi janji palsu, tukang parkir warung daeng gasiing coto Makassar menikam korbannya menggunakan badik rakitan hingga mengalami luka serius 5 jahitan pada tangan bagian kanan.

Pelaku yang memiliki tato ukiran Kalimantan di tangan kanannya mengaku pernah masuk bui atas kasus 363 KUHP di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui Tatto tersebut ia buat di dalam penjara seharga Rp 300 ribu.

MA menjelaskan, Pisau yang ia hunuskan menyebabkan korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan bagian kanan. Kepada reporter ia mengatakan, pisau yang ia gunakan dibuat secara manual.

“Pisaunya aku bagi segitiga, baru gagangnya ku buat secara rakitan menggunakan kayu,” ucapnya saat sedang menikmati kopi dingin pemberian petugas kepolisian.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

MA berprofesi sebagai tukang parkir warung Daeng Gasing coto Makassar. Ia mengungkapkan bahwa sajam tersebut tidak selalu ia bawa. Diketahui sajam tersebut ia bawa saat akan bertemu dengan korbannya.

“Dia suka berjanji, saya tidak suka di janji-janji. Andaikan dia sampaikan terus terang dan sampaikan tidak punya uang, saya bakal mengerti,” terangnya dengan tangan terborgol.

Korban merupakan teman dari pelaku namun tidak begitu akrab. Saat melakukan aksinya MA dalam kondisi sadar tanpa terpengaruh minuman keras ataupun zat adiktif.

“Dia datang berdua sama temannya, saat kami bertumbuk saya masih menggunakan tangan kosong. Pas temannya sudah ikut membantu, saya keluarkan sajam. Saya warga Tarakan tinggal di dekat seputaran coto Makassar Hj Daeng Gassing,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berkenalan di Aplikasi Walla hingga Video "Begituannya" Disebar

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, MA (21) merupakan petugas parkir di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Sebelumnya korban pernah meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 40 ribu pada bulan Agustus lalu dan hingga pelaku mendekam di dalam penjara, utang tersebut belum terbayarkan.

“Korban meminta agar pelaku bersabar dulu,” ucap Randhya press relelase di lantai dua gedung Satreskrim Polres Tarakan.

Randhya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, (9/10/2023) pukul 10.00 WITA. Diketahui korban dan pelaku bertemu di samping coto Makassar Daeng Gassing. Kesal lantaran uang sebesar Rp 40 ribu belum di bayarkan, pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis badik lalu menyerang korban hingga mengalami luka cukup parah pada bagian tangan kanan.

Baca Juga :  Parah! Kulkas sampai Mobil Orang Tua Digadai Demi Judi Slot

“Korban mengalami 5 jahitan, kondisinya saat ini sedang rawat jalan di rumah sakit,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menerangkan, saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan melarikan diri. 30 menit usai melakukan aksinya, MI langsung diamankan petugas reskrim lalu digiring ke Polres Tarakan.

“Pelaku kami amankan langsung di TKP,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis badik. Diketahui MI merupakan residivis kasus pencurian di Balikpapan (Kaltim). Randhya mengungkapkan, badik yang ia gunakan merupakan rakitan sendiri yang ia jadikan sebagai alat untuk berjaga-jaga.

“Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat no 12 tahun 1951,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *