benuanta.co.id, BULUNGAN – Puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) ditertibkan, tidak hanya bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, tapi juga untuk tingkat provinsi dan DPR RI khususnya di Kabupaten Bulungan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Riswan mengatakan penertiban APS bacaleg ini dilakukan bersama tim yakni Polresta Bulungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan.
“Kita bentuk 3 tim untuk melaksanakan penertiban, dengan menyasar APS baik bacaleg di kabupaten, provinsi maupun pusat karena ini wilayah kita,” ucap Riswan, Senin, 9 Oktober 2023.
Lanjutnya, penertiban ini pun tindaklanjut dari langkah preventif yang sebelumnya telah dilakukan pada peserta pemilu. Terlebih pemasangan APS ini belum pada waktunya dan masih dilarang penggunaan sebelum masuk tahapan kampanye.
“Hari ini kita menelusuri seluruh APS yang melanggar, karena sebelumnya sudah disampaikan kepada peserta pemilu,” jelasnya.
Riswan menjelaskan walaupun tim melaksanakan penertiban namun dilakukan dengan penuh kehati-hatian dalam melepaskan APS bacaleg ini.
“Jangan sampai nanti ada persepsi sendiri dari peserta pemilu ada bahasanya tidak ada unsur keadilan di dalamnya,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan dan tidak ada keberpihakan sehingga semuanya akan ditertibkan.
“Sebelum masuk tahapan kampanye akan kita tertibkan semua,” pungkasnya.
Temukan Baliho Berbayar, Bawaslu Koordinasi ke Bapenda Bulungan
Sebelum tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlaku, yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) belum bisa dipasang.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan melaksanakan penertiban APS, selain turun tangan Bawaslu juga meminta para pemilik APS yang berbentuk posko agar menurunkan sendiri APS-nya.
“Kita komunikasikan, koordinasi persuasif kita minta izin turunkan ternyata mau diturunkan sendiri. Kita minta waktu sesingkat-singkatnya untuk menurunkan APS-nya,” ucap Anggota Bawaslu Bulungan, Riswan kepada benuanta.co.id, Senin 9 Oktober 2023.
Khusus untuk posko pihaknya juga meminta agar tidak ada, pasalnya sampai saat ini belum ada penetapan calon tetap bacaleg.
“Seperti posko yang kita dapati tadi, itu melanggar karena memang posko pemenangan itu belum ada,” jelasnya.
Kata dia, pada hari ini pihaknya juga menemukan ada pemasangan APS yang ditempel di kaca mobil, dalam waktu dekat juga akan diminta untuk dicopot.
“Untuk ini kita masih menunggu arahan, hirarki dari Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten yang akan kita turunkan ke kecamatan maupun PKD untuk gambar bacaleg di mobil taksi umum,” tuturnya.
Bahkan hari ini untuk baliho atau spanduk bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum ditertibkan Bawaslu, lantaran DPD bukan peserta.
Begitu juga dengan papan reklame yang berbayar yang terdapat gambar bacaleg, untuk penertiban Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan.
“Kita akan tindaklanjuti setelah bersurat kepada Bapenda dan peserta pemilu untuk penertibannya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli