benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dari Unit Penyelenggara Teknis Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) wilayah Nunukan berinisial RI (35) diamankan pihak kepolisian akibat bisnis haram, ada fakta lain terungkap belakangan.
Pasca RI diamankan pada Rabu (13/9), polisi melakukan pendalaman kasus. Barang bukti narkotika jenis ekstasi yang mulanya hanya 12 butir setengah bertambah menjadi 72 butir setengah atau seberat 31,75 gram.
Bertambahnya barang bukti ini karena pelaku masih menyimpan butiran ekstasi lainnya di Mes UPT Bapenda Nunukan yang beralamatkan di Jalan Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, dua hari kemudian RI ini mengaku jika masih menyimpan sisa skstasi di kamarnya,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan pada Selasa (3/10/2023).
Polisi membongkar isi lemari RI, didapati 60 buitr pil ekstasi. RI mengaku bisnis haram tersebut sudah ia lakoni dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini dan sudah memasok narkotika ini sebanyak dua kali.
Untuk yang pertama, pelaku mengaku memesan 50 butir. Lantaran Ekstasi yang dijualnya ramai diminati, RI kemudian kembali memasok dari Malaysia sebanyak 200 butir.
“Si oknum ASN ini menjual di Nunukan itu harganya 500 ribu satu butirnya, kalau untuk pasarannya itu kalangan tertentu dan terbatas, namun sampai saat ini RI ini belum mau buka suara terkait siapa para konsumennya,” jelasnya.
Bukan tanpa perlawanan, RI sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut dibalik pagar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan.
BACA JUGA:
Miris, Oknum ASN Samsat Nunukan Terlibat Bisnis Pil Ekstasi
Alamak! Oknum ASN Terlibat Bisnis Ekstasi Dikenal Jarang Aktif di Kantor
Sony mengatakan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas yang ditempati RI dan kembali didapati sebanyak 2 plastik klip yang disimpan di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari.
RI menerangkan pil ekstasi tersebut ia dapatkan dari seorang laki laki berinisial PA (33) yang dia dapatkan melalui perantara HE (35). PA dan HE juga telah diringkus oleh pihak Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi, RI mengaku pertama kali memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM 50 atau sekira Rp. 165.000 per butirnya. Atau total harga RM 2.500 atau sekira Rp 8 juta rupiah.
“Untuk mendapatkan pil ekstasi ini, RI menjanjikan akan memberikan upah Rp 1 juta kepada HA, sedangkan PA diberi upah RM 500. Selain diberikan upah, setelah pil ini sudah dalam genggaman RI, si HE diberi jatah 1 ½ butir kemudian mereka konsumsi bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, laporan tertangkapnya salah satu oknum ASN-nya atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang sudah diterima oleh Bapenda Provinsi Kaltara.
Bahkan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh benuanta.co.id, Kepala Bapenda, Kaltara, Tomy Labo, mengatakan terkait kasus yang menyeret RI, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
“Sebagai pimpinan, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” kata Tomy.
Kendati begitu, Tomy menegaskan jika sanksi tegas telah menantinya. Namun, untuk sanksi yang nantinya akan diberikan kepada RI nantinya berdasarkan hasil keputusan di persidangan.
“Pasti akan diberikan sanksi tapi sanksinya seperti apa kita tunggu hasil persidangannya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Sebab, ASN yang tersandung hukum dan jika mendapatkan vonis pidana penjara minimal dua tahun bisa mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sanksi yang diberikan sesuai hasil persidangan, bisa sampai pemecatan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Tomy mengatakan, di UPT Bapenda wilayah Nunukan, RI merupakan staf pendataan. Namun ia mengatakan jika RI selama ini kurang aktif di kantor.
“Yang bersangkutan ini memang kurang aktif di kantor. Terlepas dari kasus ini, pelayanan di UPT Bapenda Nunukan tetap berjalan normal,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI dan dua temannya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







